Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 620 Juta

pemusnahan barang bea cukai
PEMUSNAHAN: Asisten I Setda Kotim Rihel hadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2021-2023, di halaman KPPBC TMP C Sampit, Rabu (18/10/2023). (YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sampit dalam pemusnahan barang ilegal senilai Rp 620 juta. Barang ilegal tersebut berupa barang kena cukai (BKC), diantaranya hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau minuman beralkohol ilegal.

Asisten I Setda Kotim Rihel mengatakan, sejauh ini kerjasama yang telah dilakukan antara pemerintah daerah dan Kantor Bea Cukai telah menunjukkan hasil.

Bacaan Lainnya

“Kita harus terus mempererat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seperti bea cukai, kepolisian, kejaksaan, TNI serta seluruh pengusaha pengiriman barang dalam negeri, menekan peredaran barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.

bea cukai sampit

Barang kena cukai ilegal yang akan dimusnahkan pada kegiatan tersebut sejumlah 496.140 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal serta 131,34 liter minuman mengandung etil alkohol berupa minuman beralkohol (minol) ilegal.  Perkiraan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 620 juta dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai + PPM cukai + pajak rokok yang seharusnya dibayar sebesar lebih dari Rp 485.609.550.

Baca Juga :  Atap Rumah Warga sampai Nyaris Tenggelam, Warga Bertahan di Tengah Banjir

“Acara ini merupakan bentuk kampanye untuk memberantas rokok maupun minuman beralkohol ilegal dengan meyakinkan masyarakat bahwa siapapun pengusaha yang berbisnis dengan barang kena cukai ilegal akan ditindak tegas dan diambil penindakan untuk mendapatkan hukuman sesuai undang-undang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, pihaknya bersama Kepala Bidang Penindakan dari kantor wilayah Bea Cukai Kalimantan bagian selatan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil dari operasi penindakan.  Dirinya berharap dapat terus meningkatkan sinergitas dengan  aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang utama.

“12 persen penerimaan sektor perpajakan ada dari cukai, dari hasil survei Universitas Brawijaya tahun 2019 kebijakan pemerintah secara nasional yang menaikkan tarif cukai kemudian menurunkan produksi dari produksi cukai satu persen berdampak kepada peningkatan rokok ilegal 8 persen,” ungkapnya.



Pos terkait