Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 620 Juta

pemusnahan barang bea cukai
PEMUSNAHAN: Asisten I Setda Kotim Rihel hadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2021-2023, di halaman KPPBC TMP C Sampit, Rabu (18/10/2023). (YUNI/RADAR SAMPIT )

Dia berharap masyarakat turut membantu menekan dan menghilangkan kegiatan yang berdampak kepada meningkatnya peredaran rokok ilegal atau minuman mengandung etil alkohol ilegal. (yn/yit) 

 



Baca Juga :  Tindak Tegas Penjual Miras Selama Ramadan

Pos terkait