KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menghirup udara bebas setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan bersyarat kepada WBP atau narapidana (napi) merupakan program integrasi bebas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Dimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto mengungkapkan, WBP yang mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan masih menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“WBP yang mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tetap wajib lapor secara daring maupun secara langsung dan masih menjadi klien dari Bapas sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku,” ucapnya. Selasa (5/9).
Toni juga menegaskan dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya, semuanya berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (der/fm)