Beda Palangka Raya dan Kapuas soal Perpanjangan PPKM Level 4

PPKM
PENYEKATAN: Aparat gabungan berjaga di penyekatan lampu merah Jalan A Yani Kabupaten Kapuas dalam penerapan PPKM, beberapa waktu lalu. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang PPKM Level 4. Kebijakan itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua.

Perpanjangan berlaku sejak 24 Agustus – 6 September. Meski demikian, ada beberapa poin tambahan atau kelonggaran aturan dibanding sebelumnya.

Bacaan Lainnya

”Kami ikuti kebijakan pemerintah pusat, yakni PPKM Level 4. Walaupun secara epidemiologi, di Kota Palangka Raya ada penurunan penularan hingga 50 persen lebih. Artinya, PPKM kemarin memang ada pengaruhnya,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (24/8).

Kata Fairid, dengan adanya penerapan PPKM ini tentu protokol kesehatan (prokes) jangan pernah diabaikan. Sebab hal tersebut dirasakan sangat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 di kota.

“Harapan saya adanya PPKM ini dapat menekan penyebaran, namun hal utamanya tetap patuhi prokes. Jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di kota ini dan itu sangat merugikan kita semua kalau terlalu lama kita alami,” katanya.

Fairid menuturkan, pihaknya tetap mengaktifkan pos penyekatan di pintu masuk Palangka Raya. ”Apa pun aturan pemerintah pusat, kami jalani dan tetap mengingatkan warga mematuhi prokes,” katanya.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha justru menyesalkan perpanjangan PPKM Level 4. Kebijakan itu dinilai sangat berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah, pelaku usaha, pekerja seni, dan lainnya.

”PPKM ini membatasi ruang gerak masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPD PAN Kota ini juga menegaskan, harusnya PPKM Level 4 tidak diperpanjang. ”Jika dijalankan, saya minta pemerintah juga memikirkan harus ada timbal balik kepada masyarakat, yakni stimulus bagi warga,” katanya.

Ridha menambahkan, Pemkot Palangka Raya harus memiliki kebijakan konkret dan prorakyat, sehingga kehidupan masyarakat bisa lebih baik. ”Instansi pemerintah harus memberikan kompensasi terkait PPKM itu. Bisa saja Pak Wali koordinasi dengan provinsi dan pusat terkait bantuan,” ucapnya.

Abaikan Instruksi Mendagri

Langkah berbeda diambil Pemerintah Kabupaten Kapuas yang mengabaikan Instruksi Mendagri. Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas mengatakan, PPKM Level 4 di wilayah itu akan berakhir sesuai jadwal yang ditentukan, yakni sampai 31 Agustus. Hal itu berbeda dengan Inmendagri yang menyatakan PPKM diperpanjang sampai 6 September.

”Kami akan tetap menggunakan Instruksi Bupati tanggal 16 Agustus 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang berlaku sejak 18 – 31 Agustus 2021,” katanya.

Meski PPKM Level 4 berakhir bulan ini, dia berharap semua pihak dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ”Kami tetap meminta semuanya mematuhi ketentuan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kapuas. Kepatuhan kita semua adalah kunci mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Mengenai penyekatan di wilayah perkotaan, dia menjelaskan, akan tetap dilakukan seperti sebelumnya mulai pukul 14.00 – 22.00 WIB. ”Penyekatan tetap dilaksanakan di dalam kota, tetapi dilonggarkan sedikit, serta akan dilaksanakan sosialisasi. Penindakan pelanggar protokol tetap dilakukan,” tandasnya. (daq/der/ign)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *