TAMIANG LAYANG – Investasi bodong yang dilakukan RH (25) warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menelan korban capai puluhan orang.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, RH melakukan aksinya (investasi bodong) sejak tahun 2019 silam.
“Sejak tahun 2019 hingga terungkapnya kasus ini, dari pengakuan pelaku ada 17 orang korbannya,” kata Kapolres Bartim didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L. Kramajaya, Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, dan Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi saat jumpa pers di Mapolres Bartim, Selasa (5/4) pagi.
Dari 17 korban tersebut, pelaku meraup uang sekitar Rp800 juta. saat ini sudah ada 5 orang korban dilakukan pemeriksaan. Kemudian 7 orang korban juga akan dilakukan pemeriksaan, namun masih menunggu rekening koran bank.
“Sementara untuk 5 orang korban lainnya masih belum ada melapor, kita harapkan segera melaporkan,” katanya.
RH melakukan tipu muslihatnya kepada korban dengan mengaku uang investasi itu digunakan untuk angkutan kelapa sawit, dan juga sebuah proyek perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.
“RH mengelabui para korban dengan iming-iming keuntungan 10 persen,” terang kapolres.
Kapolres menerangkan, awalnya pelaku tetap memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, namun uang yang diberikan tersebut ternyata hasil dari uang investasi korban lainnya.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk keperluan uang muka membeli mobil dan membeli sepeda motor.
“Atas perbuatannya, RH terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (apr/fm)