Bejat! Buruh Pelabuhan di Kalteng Ini Cabuli Siswi SMP

asusila
Ilustrasi asusila/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Pemuda berinisial AL (21) dari Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang diduga mencabuli seorang siswi SMP, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

AL yang keseharian buruh serabutan di Pelabuhan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polsek Ketapang, Sampit berhasil mengumpulkan bukti terkait dugaan pencabulan terhadap korban.

Bacaan Lainnya

”Benar. Kami sudah tetapkan dia (AL) sebagai tersangka,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono kepada Radar Sampit, Selasa (27/2/2024).

Suyono mengungkapkan, selain membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua korban, tersangka juga telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.

”Atas perbuatannya, tersangka telah dijerat Pasal 332 KUHPidana Junto UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, pencabulan bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui pesan WhatsApp hingga kemudian keduanya berpacaran.

Baca Juga :  Pembobol Kantor Dispora Kobar Tumbang Ditembak Polisi

Selama berpacaran, AL berusaha membujuk dan merayu korban untuk ikut bersamanya. Korban yang masih mengenyam Pendidikan di bangku SMP ini akhirnya mau menuruti permintaan kekasihnya tersebut.

”Korban kemudian dibawa kabur dari rumahnya hingga akhirnya ditemukan di daerah Samuda bersama tersangka,” tandas Kapolsek Ketapang. (sir/fm)

 



Pos terkait