SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan awal tahun 2024, pada Jumat (19/1/2024) siang.
Informasinya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 6 orang tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim sejak 13 hari di bulan Januari 2024.
Pada saat pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita 27 paket sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 13,61 gram.
”Kegiatan ini merupakan komitmen kami, tanggung jawab dan keseriusan Kepolisan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotim,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Kapolres menambahkan, operasi berantas narkoba dengan skala besar hingga sampai saat ini terus dilakukan oleh jajarannya. Siapa saja yang berani menyentuh barang haram tersebut akan diringkus.
”Kami akan terus mengupayakan membongkar kasus peredaran narkoba di Kotim sampai ke akar-akarnya,” tegas perwira Polri berpangkat melati dua dipundaknya ini.
Diketahui, seluruh sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur cairan kimia. Setelah larut, sabu lalu dibuang ke dalam selokan di Mapolres Kotim dengan disaksikan 6 tersangka. (sir/fm)