Polisi Larang Konvoi Motor Bising Saat Kampanye

tilang canggih
WAWANCARA : Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas ketika ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengambil langkah-langkah antisipasi terjadinya kerawanan selama Pemilu 2024.

Salah satu yang gencar dilakukan Polantas yakni penindakan terhadap pengendara bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, penertiban penggunaan knalpot brong ini dilakukan sebagai kegiatan rutin sekaligus mengantisipasi adanya konvoi saat kampanye terbuka dengan menggeber-geber motor.

”Penindakan pengguna knalpot brong terus kami lakukan. Jangan sampai nanti ada kampanye terbuka dengan menggeber-geber motor,” kata Canggih.

Ia menegaskan, bahwa pengguna knalpot brong dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 258 dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu.

”Dengan adanya knalpot brong dapat membuat masyarakat menjadi tidak nyaman, apalagi digunakan pada malam hari, saat masyarakat ingin beristirahat. Jadi, kami akan terus menertibkannya agar tidak ada knalpot brong di wilayah Kabupaten Kotim,” jelasnya.

Baca Juga :  Selama Sembilan Bulan, Dua Kilogram Sabu Disita

Ia menambahkan, apabila nanti ada kedapatan menggunakan knalpot brong, maka kendaraannya akan dibawa ke Kantor Polisi dan diminta untuk mengganti menggunakan knalpot standar. Kemudian, knalpot brongnya akan disita untuk dimusnahkan.

”Pengguna knalpot brong di Kotim, sampai saat ini masih didapati di jalan. Jadi, kami minta kepada masyarakat agar segera mengganti knalpot brong nya dengan menggunakan knalpot standar, sebelum kami menindaknya di jalan,” pungkasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait