Belasan Pencuri Sawit Digulung Aparat

Ada Mandor dan Karyawan Yang Ikut Terlibat

Belasan Pencuri Sawit Digulung Aparat
PENCURI KELAPA SAWIT: Sebanyak 13 pelaku pencurian buah kelapa sawit saat pres rilis di Mapolres Kobar, Selasa (5/4) (SAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Belasan pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit didua perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.

Total ada 13 pelaku yang diamankan, tujuh pelaku pencurian dan pemberatan berinisial B, W, MY, MR, MA, H, dan J menjalankan aksinya memanen tanpa izin di PT. GSYM di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara.

Sementara empat pelaku lainnya, yaitu, A, RP, JS, dan I menjalankan aksinya dengan memanen tanpa izin buah kelapa sawit di PT. BGA Kecamatan Kotawaringin Lama. Empat pelaku ini diketahui merupakan mandor dan karyawan panen serta bongkar muat di perusahaan tersebut.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tujuh pelaku yang beraksi di Kecamatan Arut Utara tersebut diduga bukan hanya sekali menjalankan aksinya, mereka sudah berulang kali mencuri buah kelapa sawit di area perusahaan.

Belasan Pencuri Sawit Digulung Aparat
Komplotan pencuri sawit

“Bahkan di antara mereka sudah pernah memanen lebih dari lima kali di area perusahaan tersebut,” ungkapnya, Selasa (5/4).

Baca Juga :  Seleksi Tenaga Kontrak Tahap II Digelar, Ini Harapan Besar Eks Tekon

Dalam menjalankan aksinya, tujuh pelaku tidak selalu bersama-sama, adapun modus operandinya, yaitu para tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dari lahan milik perusahan, kemudian para tersangka memuat buah sawit ke dalam truk dan pick up, buah sawit tersebut dibawa menuju peron untuk dijual.

“Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.25.600.000,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana, ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, kemudian diamankan kembali 2 orang yaitu MG dan R di tempat jual beli buah sawit atau peron Sukses Bersama Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan pengembangan pengungkapan kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh tujuh tersangka pencurian di perusahaan tersebut. Dan berdasarkan pengakuan para pelaku, dua orang tersebut merupakan penadah buah kelapa sawit hasil pencurian mereka.



Pos terkait