Belasan Spanduk dan Baliho Dibongkar Paksa

Diduga Salahi Perda Trantibum

satpol pp
PENERTIBAN: Satpol PP dan Damkar Kobar membongkar baleho, spanduk dan reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa (16/11). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Belasan spanduk, baliho, dan iklan yang terpasang di ruas jalur protokol dan jalur hijau di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dibongkar Satpol PP dan Damkar, Selasa (16/11). Keberadaan spanduk berbagai ukuran itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sayangnya aparat tidak menyebutkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pemasang spanduk dan iklan tersebut. Mereka hanya membongkar dan memusnahkannya.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni melalui Kepala Bidang Perda, Fahliansyah mengatakan, baliho, spanduk, dan sejenisnya yang dibongkar oleh anggota Satpol PP Kobar tersebut ukurannya bervariatif. “Untuk jenis spanduk berukuran 5 x 2 meter ada satu, untuk ukuran 1×2 kurang lebih ada 10, dan ada sebagian spanduk nya sudah rusak dan sobek,” tegasnya, Selasa (16/11).

Ia menyebut, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol seperti di Jalan Bhayangkara, HM Rafi’i, selain itu juga penertiban dilakukan di sejumlah fasilitas publik yang strategis, terutama jalan-jalan protokol wilayah Kecamatan Arut Selatan, yang dimulai dari simpang gereja arah Kumpai Batu Atas sampai arah markas Satpol PP dan Damkar.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Kobar Kejar Pemasok Sabu Satu Ons

Berbagai jenis dan ukuran baleho dan spanduk yang berisi iklan berbagai produk hingga reklame ditertibkan dengan cara dilepas ataupun dibongkar. Selanjutnya, bekas baliho itu diangkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Kobar sebagai barang bukti. “Titik razia meliputi baliho yang berada di perempatan hingga pohon atau bahkan sengaja dipasang di pinggir kanan kiri jalan, penertiban juga kita lakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya (tyo/sla)

 

 

 



Pos terkait