SAMPIT – Sabu-sabu seberat 378,44 gram dengan nilai Rp 756 juta yang berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kotim dan Polsek jajaran, dimusnahkan dengan cara dibelender, Rabu (9/2). Barang haram seberat hampir 4 ons tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 14 hari pada Januari 2022.
”Ini termasuk pengungkapan oleh Polsek Ketapang sebanyak dua ons di kos harian Jalan Manggis II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani.
Dia menuturkan, Polres Kotim hingga sekarang terus bekerja keras mengungkap kasus peredaran sabu meski dalam situasi pandemi Covid-19. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan hingga menekan peredaran narkoba. Masyarakat diajak bersama-sama memerangi barang haram tersebut.
”Narkoba ini sudah di ambang membahayakan. Yang terancam bukan hanya pengedar atau pengguna saja, melainkan kelangsungan generasi muda,” tegasnya.
Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelender, kemudian dimasukkan ke dalam tempat berisi air serta cairan kimia. Sabu yang sudah larut kemudian dibuang ke selokan. Proses pemusnahan dipimpin Kapolres Kotim didampingi Kejaksaan Negeri Kotim, Badan Narkotika Kabupaten Kotim, serta pengacara pelaku. (sir/ign)