Bentengi Pejabat Pemberantas Pekat

Tokoh Agama Desak Cabut Semua Izin Penjualan Miras

pemerintah daerah harus mencabut aturan miras
TERTIBKAN MIRAS: Wakil Bupati Kotim Irawati menertibkan peredaran miras di Kota Sampit, beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Pejabat yang berada di garis depan pemberantasan penyakit masyarakat harus dibentengi dari berbagai upaya untuk mengaburkan gencarnya perang melawan bisnis haram. Terkait itu, tokoh agama mendukung penuh pemberangusan pekat yang selama ini kerap meresahkan, termasuk peredaran minuman keras.

Dukungan penuh itu disampaikan tokoh agama di Sampit. Pemkab Kotim diminta tak setengah-setengah menertibkan penjualan miras. Bahkan, aturan terkait dibolehkannya penjualan miras harusnya dicabut seluruhnya tanpa terkecuali.

Bacaan Lainnya

”Kami dari tokoh agama siap membackup razia miras yang sekarang menjamur di Kotim. Apa pun risikonya, pemerintah daerah harus mencabut aturan miras di Kotim tanpa terkecuali. Karena, apabila aturan itu masih ada, bagaimana pun kita susah ikut andil membantu,” kata Ustaz Ahmad Royyan Zuhdi Abrar, Pengurus Pondok Pesantren Darul Amin, Rabu (23/6).

Baca Juga :  Fokus Dampingi Suami Maju Pilkada Kobar, Kartika Sari Mundur sebagai Anggota DPRD

Pemberantasan miras di Kotim dalam beberapa bulan belakangan memang cukup gencar. Bahkan, Wabup Kotim Irawati beberapa kali menggerebek bisnis haram tersebut. Upaya itu ternyata cukup mengganggu para pelaku bisnis miras diduga ilegal. Dia bahkan sampai dilaporkan ke Polda Kalteng karena dinilai merusak aset bos miras. Bupati Kotim Halikinnor pun telah menyatakan perang terhadap semua jenis penyakit masyarakat.

Royyan mengapresiasi sikap tegas Pemkab Kotim dalam menertibkan penjualan miras di pertokoan. Akan tetapi, langkah Pemkab Kotim diharapkan tak berhenti sampai di situ. Seluruh tempat hiburan malam, perhotelan, karaoke, dan kafe yang memperjuabelikan miras juga perlu ditertibkan.

Kendati pajak penjualan miras yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah tetap membuka peluang bisnis itu berjalan, Royyan menuturkan, pemerintah dapat menarik pajak dari sektor lain tanpa harus memungut pajak dari penjualan miras yang sangat jelas merusak generasi bangsa serta menimbulkan dampak berupa kriminalitas.

”Kotim ini konsepnya sudah berbentuk religi. Bangunan instansi pemerintahan banyak dibangun dengan konsep kubah, sehingga sangat disayangkan daerah kita ini dikotori dengan maraknya penjualan miras,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *