SAMPIT – Pejabat yang berada di garis depan pemberantasan penyakit masyarakat harus dibentengi dari berbagai upaya untuk mengaburkan gencarnya perang melawan bisnis haram. Terkait itu, tokoh agama mendukung penuh pemberangusan pekat yang selama ini kerap meresahkan, termasuk peredaran minuman keras.
Dukungan penuh itu disampaikan tokoh agama di Sampit. Pemkab Kotim diminta tak setengah-setengah menertibkan penjualan miras. Bahkan, aturan terkait dibolehkannya penjualan miras harusnya dicabut seluruhnya tanpa terkecuali.
”Kami dari tokoh agama siap membackup razia miras yang sekarang menjamur di Kotim. Apa pun risikonya, pemerintah daerah harus mencabut aturan miras di Kotim tanpa terkecuali. Karena, apabila aturan itu masih ada, bagaimana pun kita susah ikut andil membantu,” kata Ustaz Ahmad Royyan Zuhdi Abrar, Pengurus Pondok Pesantren Darul Amin, Rabu (23/6).
Pemberantasan miras di Kotim dalam beberapa bulan belakangan memang cukup gencar. Bahkan, Wabup Kotim Irawati beberapa kali menggerebek bisnis haram tersebut. Upaya itu ternyata cukup mengganggu para pelaku bisnis miras diduga ilegal. Dia bahkan sampai dilaporkan ke Polda Kalteng karena dinilai merusak aset bos miras. Bupati Kotim Halikinnor pun telah menyatakan perang terhadap semua jenis penyakit masyarakat.
Royyan mengapresiasi sikap tegas Pemkab Kotim dalam menertibkan penjualan miras di pertokoan. Akan tetapi, langkah Pemkab Kotim diharapkan tak berhenti sampai di situ. Seluruh tempat hiburan malam, perhotelan, karaoke, dan kafe yang memperjuabelikan miras juga perlu ditertibkan.
Kendati pajak penjualan miras yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah tetap membuka peluang bisnis itu berjalan, Royyan menuturkan, pemerintah dapat menarik pajak dari sektor lain tanpa harus memungut pajak dari penjualan miras yang sangat jelas merusak generasi bangsa serta menimbulkan dampak berupa kriminalitas.
”Kotim ini konsepnya sudah berbentuk religi. Bangunan instansi pemerintahan banyak dibangun dengan konsep kubah, sehingga sangat disayangkan daerah kita ini dikotori dengan maraknya penjualan miras,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Kotim tak perlu lagi mengkaji terkait aturan miras. Dengan dibolehkannya penjualan miras di sektor dan kalangan tertentu, hal itu akan membuka celah bagi masyarakat untuk tetap mengonsumsi miras.
”Kami sangat berterima kasih apabila semua aturan terkait penjualan miras dicabut. Karena, dengan begitu, generasi muda di Kotim dapat terhindar dari perbuatan anarki, kerusuhan, kriminalitas yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dampak miras cepat atau lambat akan membuat akhlak manusia hancur berantakan. Efek yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras membuat manusia kehilangan akal sehat.
”Dari tingkat RT sampai pemerintah daerah, Satpol PP, aparat kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, bersatu menertibkan miras dan tidak henti-hentinya memberi edukasi kepada masyarakat yang masih belum sadar,” ujarnya.
Dia pun mendoakan masyarakat yang sudah kecanduan miras dapat segera berhenti dari perbuatan yang sia-sia. ”Mudahan Allah memberikan petunjuk dan hidayah agar segera bertobat dan menjauhi miras,” tandasnya. (hgn/ign)








