Pengaduan Damang Tidak Diproses Karena Perintah Pimpinan DPRD Kotim

Pengaduan Damang
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Seruyantara

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Seruyantara menanggapi pertanyaan terkait pihaknya yang dianggap mengabaikan pengaduan warga.

Khususnya dalam kasus pengaduan mantan Damang Kepala Adat yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Agus membantah bahwa pihaknya sengaja, namun karena dalam surat disposisi pimpinan DPRD ternyata tidak ada perintah untuk menindaklanjuti dari pengaduan tersebut.

“Dalam surat pimpinan itu kepada kami hanya sekadar diketahui tidak ada arahan untuk ditindaklanjuti, maka dari itulah kami tidak bisa berbuat banyak dengan pengaduan tersebut,” kata Agus Seruyantara sembari memperlihatkan lembaran disposisi pimpinan DPRD Kotim, Rabu (23/6).

Agus mengakui, pihaknya tidak pernah mengabaikan pengaduan dan aspirasi  yang disampaikan masyarakat, apabila memang pimpinan menyatakan itu bisa ditindaklanjuti.

“Terkait apa alasan pimpinan menegaskan surat itu hanya sekadar diketahui kami juga tidak paham. Mungkin pimpinan punya pandangan sendiri sehingga pengaduan itu tidak bisa ditindaklanjuti melalui Komisi I DPRD Kotim,” imbuhnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS!!! DPRD Kotim Berduka, Satu Anggota Tutup Usia

Diketahui, mantan Damang Kepala Adat dari Kecamatan Parenggean dan Telaga Antang mempertanyakan laporan mereka yang kian tidak jelas nasibnya.

”Kami kembali mempertanyakan bagaimana pengaduan kami ke lembaga dewan terkait persoalan adat yang sudah kami tuangkan secara lengkap dalam surat tersebut,” kata mantan Kepala Adat Kecamatan Parenggean Jhon Lentar.

Jhon Lentar bersama Saskartomo mendatangi kantor DPRD Kotim Jumat (18/6) pekan lalu, namun kantor DPRD dalam keadaan kosong.

Mereka kebingungan untuk meminta informasi mengenai respon DPRD, khususnya Komisi I yang membidangi urusan tersebut. Saat itu, Komisi I DPRD kabarnya sedang ramai-ramai mengikuti perjalanan dinas ke Jakarta.

“Kami ke sana (DPRD Kotim) tapi orangnya tidak ada.  Harusnya dijelaskan bagaimana nasib surat kami, karena kami bersurat resmi kepada lembaga itu,” tegasnya.

Jhon Lentar berharap aspirasi mereka itu ditindaklanjuti DPRD, salah satunya adalah adanya mediasi antara mereka dengan pihak terkait mengenai persoalan pemecatan dirinya sebagai damang kepala adat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *