Menurutnya, Pemkab Kotim tak perlu lagi mengkaji terkait aturan miras. Dengan dibolehkannya penjualan miras di sektor dan kalangan tertentu, hal itu akan membuka celah bagi masyarakat untuk tetap mengonsumsi miras.
”Kami sangat berterima kasih apabila semua aturan terkait penjualan miras dicabut. Karena, dengan begitu, generasi muda di Kotim dapat terhindar dari perbuatan anarki, kerusuhan, kriminalitas yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dampak miras cepat atau lambat akan membuat akhlak manusia hancur berantakan. Efek yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras membuat manusia kehilangan akal sehat.
”Dari tingkat RT sampai pemerintah daerah, Satpol PP, aparat kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, bersatu menertibkan miras dan tidak henti-hentinya memberi edukasi kepada masyarakat yang masih belum sadar,” ujarnya.
Dia pun mendoakan masyarakat yang sudah kecanduan miras dapat segera berhenti dari perbuatan yang sia-sia. ”Mudahan Allah memberikan petunjuk dan hidayah agar segera bertobat dan menjauhi miras,” tandasnya. (hgn/ign)