Berangkat Niatnya Cari Rongsokan, Pulangnya Bawa Motor Curian

Terdakwa Maling Motor Dituntut Dua Tahun

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut Muhammad Fitrah Hasanudin dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Pria itu jadi pesakitan dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dalam dakwaan tunggal JPU.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan penjara selama  dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalani,” kata Septian Tri, anggota tim JPU.

Terdakwa melakukan kejahatan tersebut pada 26 Januari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kelapa, Kelurahan Ketapang, Sampit. Berawal ketika terdakwa jalan-jalan sambil mencari barang rongsokan.

Saat melintasi depan rumah warga, terdakwa melihat sepeda motor matik yang parkir di teras rumah. Muncul niatnya untuk menggasak barang tersebut. Situasi sekitar yang sepi menguatkan niat terdakwa.

Baca Juga :  Dua Pemotor Saling Hantam setelah Melaju Kencang

Terdakwa lalu mendekati motor itu. Aksinya kian mulus karena sepeda motor tersebut tidak terkunci stang. Terdakwa lalu mendorong motor menjauh sekitar lima puluh meter dari rumah pemiliknya.

Selanjutnya terdakwa mencoba menyalakan motor menggunakan kunci kontak motor tipe yang sama. Upayanya berhasil dan terdakwa langsung memacu motor tersebut menuju kediamannya di Jalan Manggis 3. (ang/ign)



Pos terkait