Berangus Tengkulak Nakal, Pelelangan Ikan Kumai Bakal Dioperasikan

Berangus Tengkulak Nakal Pelelangan Ikan Kumai Bakal Dioperasikan
NELAYAN KUMAI: Suasana aktivitas nelayan di Pangkalan Pendaran Ikan (PPI) Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (4/1). Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat bakal mengoperasikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Kumai. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Keberadaan para tengkulak ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kumai dan di pesisir terpadu Bugam Raya selama ini ditengarai membuat perekonomian para nelayan sulit untuk meningkat. Oleh sebab itu Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat bakal mengoperasikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Kumai.

Ditargetkan paling lambat bulan April tahun 2022, tempat pelelangan ikan di Kumai tersebut sudah mulai dioperasionalkan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, Hepy mengungkapkan bahwa dengan bakal beroperasinya TPI diharapkan dapat mengantisipasi para tengkulak nakal, sekaligus meningkatkan pendapatan nelayan lokal. “Ini salah satu upaya kita untuk mengurangi tengkulak ikan, keberadaan tengkulak ini membuat para nelayan sulit meningkat perekonomiannya,” ungkapnya, Selasa (4/1).

Menurutnya dengan pelelangan, harga tangkapan nelayan sesuai dengan mekanisme harga yang ditawarkan pembeli, sehingga dalam mendapatkan keuntungan nelayan tidak diatur oleh tengkulak-tengkulak ikan, dan pelelangan banyak menguntungkan nelayan.

Ia menyebut bahwa sejatinya rencana pelelangan ikan ini sudah lama akan direalisasikan, namun selama ini pihaknya terkendala akibat belum adanya regulasi yang mengatur operasional TPI tersebut.

Baca Juga :  Satpol PP Awasi Tempat Hiburan Malam Selama MTQH

Untuk itu melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda), pihaknya sudah melakukan pengusulan kepada DPRD Kobar agar aturan itu disetujui, termasuk petunjuk teknis pengelolaannya. Selain itu, instansi terkait juga akan membentuk unit pengelola TPI yang bertugas terhadap operasional lelang ikan di lapangan.

“Dasar kita untuk melakukan pelelangan adalah Perda. Setelah itu akan membentuk satuan tugas (satgas) pelelangan ikan untuk penyelenggaraan lelang,” imbuhnya.

Kendati demikian, sambung Hepy, sebelum melakukan operasional TPI, Diskan Kobar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). (tyo/sla)

 

 

 

 



Pos terkait