Berkah Lebaran, Dua Napi Rutan Langsung Bebas

Berkah Idulfitri ikut dirasakan para penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palangka Raya
REMISI: Penyerahan SK remisi khusus kepada perwakilan warga binaan usai pelaksanaan salat Idulfitri, Senin (2/5) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Berkah Idulfitri ikut dirasakan para penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palangka Raya. Sebanyak 108 narapidana mendapatkan remisi Lebaran. Dua di antaranya dinyatakan langsung bebas.

”Sebanyak 106 orang narapidana Rutan Palangka Raya mendapatkan remisi dan dua orang di antaranya bisa langsung bebas. Narapidana Rutan Palangka Raya mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari,” ujar Kepala Rutan Palangka Raya Suwarto, Rabu (4/5).

Bacaan Lainnya

Suwarto meminta kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar memahami bahwa remisi yang mereka terima merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.

”Pemberian remisi dimaksud untuk mempercepat reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

Dia berharap remisi Idulfitri dapat menjadi motivasi untuk para narapidana memperbaiki hidup. Banyaknya jumlah narapidana yang mendapat remisi menunjukkan bahwa mereka mampu berbenah.

Baca Juga :  Balap Liar Warnai Malam Lebaran di Kota Sampit

”Remisi membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi agar napi atau warga binaan berlomba-lomba berkelakuan baik, serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan,” tandasnya. (daq/ign)



Pos terkait