NANGA BULIK – Spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (27/9). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Hernadi dan Herawansyah, dua pria yang nekat membobol mesin ATM di halaman RSUD Lamandau pada 7 Juli lalu.
“Mereka didakwa karena mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” ujar Jaksa Novryantino Jati Vahlevi.
Dalam sidang itu terungkap bahwa pada Selasa 06 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB kedua terdakwa berangkat dari Kalimantan Timur menuju Kabupaten Lamandau dengan menggunakan sebuah mobil dan bertujuan untuk melakukan pencurian uang di mesin ATM. Setelah sampai di Lamandau para terdakwa bermalam di sebuah penginapan.
Kemudian Rabu 07 Juli 2021 sekitar pukul 06.00 WIB mereka berangkat dari penginapan menuju RSUD Lamandau di Jalan Trans Kalimantan KM 04 Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Setelah melihat kondisi sepi, keduanya masuk ke bilik ATM. Sekitar pukul 06.15 WIB terdakwa melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp 2.500.000 dengan menggunakan kartu debit ATM.
Saat penarikan uang berlangsung dan mesin ATM berbunyi untuk menghitung jumlah uang, saat itulah terdakwa Herawansyah mencabut kabel kontak listrik mesin ATM agar mesin mati. Setelah mesin mati, Hernadi mengganjal tempat keluarnya uang pada mesin ATM dengan menggunakan pencongkel ban mobil untuk menahan besi tempat keluar uang. Selanjutnya memasukkan alat penjepit uang untuk menarik uang dari dalam mesin.
“Cara tersebut dilakukan sebanyak kurang lebih 12 kali dengan menggunakan tujuh buah kartu ATM yang berbeda hingga sekitar pukul 08.15 WIB. Setelah itu mereka kembali ke penginapan menggunakan uangnya untuk membayar penginapan, makan, dan mengisi BBM,” jelas Jaksa.