SAMPIT, radarsampit.com – Dua objek wisata di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu rumah Betang Tumbang Gagu di Kecamatan Antang Kalang dan rumah Kai Jungkir di Kecamatan Baamang ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Kotim oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng Maria Diya Aden mengatakan bahwa naskah akademik dari dua objek wisata tersebut telah diterima yang berarti bahwa dua objek wisata itu telah disetujui sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Kotim.
“Ada beberapa catatan yang telah kami sampaikan, harapan kami hal itu bisa disempurnakan. Begitu pula kaitannya dengan kondisi bangunan dari dua objek wisata tersebut agar bisa diperhatikan,” ujarnya.
Penetapan Rumah Betang Tumbang Gagu dan Rumah Kai Jungkir sebagai cagar budaya Kabupaten Kotim dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalteng. Sidang dilakukan di salah hotel di Kota Sampit. Dalam pelaksanaannya sebagian tim termasuk Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Muslim A.R Efendy hadir melalui zoom meeting, Jumat (17/11/2023). “Sidang yang digelar ini dalam rangka pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Kotim tahun 2023,” sebutnya.
Dijelaskannya bahwa Tim Ahli Cagar Budaya melakukan penilaian dari naskah dan pemaparan yang diberikan oleh Disbudpar Kotim. Pada kegiatan tersebut turut hadir pula para saksi dari objek wisata yang diajukan oleh Disbudpar Kotim, yang juga turut melakukan pemaparan. Sebelum akhirnya menetapkan dua objek wisata sebagai cagar budaya Kabupaten Kotim. Ada empat objek wisata di Kotim yang diajukan oleh Disbudpar setempat.
Objek wisata tersebut yaitu, rumah Betang Tumbang Gagu Kecamatan Antang Kalang, dua buah rumah Tua Desa Karuing Kecamatan Cempaga Hulu, rumah Kai Jungkir dan makam keramat Syekh Abu Hamid bin HM As’ad di Desa Samuda Besar Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. “Untuk dua objek wisata yaitu makam keramat Syekh Abu Hamid bin HM As’ad dan rumah Tua Desa Karuing kami minta untuk dilengkapi kembali berkasnya. Kami tunda dalam waktu tiga minggu untuk bisa disetujui,” tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kotim Utari Riambarwati juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Utari mengatakan jika pihaknya akan segera melengkapi berkas yang dinilai kurang oleh tim ahli, sesuai dengan arahan Tim Ahli Cagar Budaya.
Sebab untuk menetapkan suatu objek wisata sebagai cagar budaya harus dilakukan kajian dengan baik terkait dengan sejarah budaya bangunan struktur dan benda yang ada di objek wisata tersebut.
“Untuk berkasnya akan segera kamu lengkapi, karena penetapan cagar budaya bagi objek wisata ini harus segera dilakukan agar nantinya dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Kotim bagi generasi muda,” sebutnya.
Dirinya berharap dengan penetapan objek wisata di Kotim sebagai cagar budaya kabupaten akan berdampak pada kemajuan sektor budaya di Bumi Habaring ini, sekaligus juga untuk sektor ekonomi, sebab secara tidak langsung cagar budaya tersebut akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang ke Kabupaten Kotim.
Salah satu objek wisata yang ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Kotim adalah Betang Tumbang Gagu, yang secara administratif terletak di Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang. Betang Tumbang Gagu atau juga dikenal dengan sebutan Betang Antang Kalang, dibangun selama 7 tahun, dimulai pada tahun 1870 dan baru ditempati pada tahun 1878.
Betang Tumbang Gagu terletak di tepi Sungai Kalang dengan luas lahan 1.880 m2, berupa rumah panggung berbentuk persegi empat panjang dengan ukuran panjang bangunan 58,7 meter, lebar 26,40 meter, dan tinggi 15,68 meter dari permukaan tanah. Bahan utama untuk pembuatan dan pendirian rumah betang yaitu kayu ulin atau juga disebut kayu besi dan kayu meranti.








