SAMPIT, radarsampit.com – Dua objek wisata di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu rumah Betang Tumbang Gagu di Kecamatan Antang Kalang dan rumah Kai Jungkir di Kecamatan Baamang ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Kotim oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng Maria Diya Aden mengatakan bahwa naskah akademik dari dua objek wisata tersebut telah diterima yang berarti bahwa dua objek wisata itu telah disetujui sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Kotim.
“Ada beberapa catatan yang telah kami sampaikan, harapan kami hal itu bisa disempurnakan. Begitu pula kaitannya dengan kondisi bangunan dari dua objek wisata tersebut agar bisa diperhatikan,” ujarnya.
Penetapan Rumah Betang Tumbang Gagu dan Rumah Kai Jungkir sebagai cagar budaya Kabupaten Kotim dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalteng. Sidang dilakukan di salah hotel di Kota Sampit. Dalam pelaksanaannya sebagian tim termasuk Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Muslim A.R Efendy hadir melalui zoom meeting, Jumat (17/11/2023). “Sidang yang digelar ini dalam rangka pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Kotim tahun 2023,” sebutnya.
Dijelaskannya bahwa Tim Ahli Cagar Budaya melakukan penilaian dari naskah dan pemaparan yang diberikan oleh Disbudpar Kotim. Pada kegiatan tersebut turut hadir pula para saksi dari objek wisata yang diajukan oleh Disbudpar Kotim, yang juga turut melakukan pemaparan. Sebelum akhirnya menetapkan dua objek wisata sebagai cagar budaya Kabupaten Kotim. Ada empat objek wisata di Kotim yang diajukan oleh Disbudpar setempat.
Objek wisata tersebut yaitu, rumah Betang Tumbang Gagu Kecamatan Antang Kalang, dua buah rumah Tua Desa Karuing Kecamatan Cempaga Hulu, rumah Kai Jungkir dan makam keramat Syekh Abu Hamid bin HM As’ad di Desa Samuda Besar Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. “Untuk dua objek wisata yaitu makam keramat Syekh Abu Hamid bin HM As’ad dan rumah Tua Desa Karuing kami minta untuk dilengkapi kembali berkasnya. Kami tunda dalam waktu tiga minggu untuk bisa disetujui,” tuturnya.