PULANG PISAU, radarsampit.com – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial S (52). Warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), itu tega mencabuli perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan pencabulan tersebut.
”Dengan laporan keluarga korban, kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku kami bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (27/9).
Dia mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika pelaku mampir ke rumah korban untuk minta dipijat. Korban lalu memijat kaki pelaku. Namun, tiba-tiba pelaku duduk dan membaringkan korban di ranjang.
Saat itulah pelaku mencabuli korban dengan menggerayanginya. Saat pelaku berniat memerkosa korban, saudara korban masuk kamar.
”Pelaku yang terkejut melihat saudara korban masuk, akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa, hingga keluarga korban melaporkan pelaku ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya.
Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 286 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban. (der/ign)