Akhir Perjalanan Penadah Kucing Curian
Kasus pencurian tiga kucing di Kabupaten Lamandau mencapai babak akhir. Pelaku utama perkara itu diganjar hukuman tiga tahun penjara.
=====
Terdakwa pelaku pencurian seluler dan penadahan kucing curian tampak kesal usai menerima vonis hakim. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut sebenarnya belum selesai. Namun, terdakwa Saripan terlihat memainkan dan menyerahkan ponsel yang digunakannya untuk mengikuti sidang secara daring itu kepada petugas Lapas.
”Apakah ada yang ingin saudara sampaikan secara pribadi kepada saya? Apakah Anda menerima atau menyatakan banding atas vonis ini,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Arifuddin Sirait yang terlihat tersinggung melihat tingkah Saripan.
Saripan divonis dengan hukuman tiga tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa. Hal itu terjadi karena sebelumnya ia juga telah divonis hakim setahun penjara atas perkara pencurian ponsel. Total dia harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara.
Saripan merupakan residivis dan sebelumnya telah empat kali keluar masuk penjara. Hukuman Saripan paling tinggi dibanding tiga penadah lainnya. Pasalnya, dia yang pertama mendapatkan kucing dan menjualnya kepada Selamet yang sebelumnya telah divonis lima bulan penjara.
Dua penadah lainnya, Abdul Rahman dan Tasor Heru, divonis penjara 1 bulan 15 hari. Namun, hukuman itu tidak perlu mereka jalani, dengan masa percobaan selama dua bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Novriyantino Jati Vahlevi mengatakan, Saripan tertangkap lebih dulu. Saat itu, saksi sekaligus korban, Udi Kusdino, pulang ke rumahnya dan melihat dinding dapur rumah yang terbuat dari nusaboard rusak (bolong) pada 14 Juli 2020 lalu.
Udi lalu mengecek barang di rumahnya, namun tidak ada yang hilang. Akan tetapi, Udi tidak menemukan tiga ekor kucingnya, yang terdiri dari dua ekor kucing jenis persia warna oranye putih dan warna abu-abu, serta satu ekor kucing jenis anggora warna abu-abu, dan kandang kucing.
”Sekitar pertengahan Juli tahun 2020, terdakwa Saripan mengaku sedang dalam perjalanan dari Pangkalan Bun menuju ke Lamandau. Di tengah perjalanan, terdakwa bertemu Dimas (DPO) di sebuah bengkel, lalu terdakwa ditawari Dimas untuk membantu menjual tiga ekor kucing anggora,” bebernya.
Kemudian Dimas mengajak terdakwa ke kebun sawit. Setibanya di kebun sawit, terdakwa diminta menunggu di pinggir jalan. Kemudian Dimas masuk ke dalam kebun sawit untuk mengambil tiga kucing beserta kandangnya, lalu meletakkannya di atas jok sepeda motor terdakwa. Dimas menyuruh menjual ketiga ekor kucing tersebut seharga Rp 1 juta dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
Terdakwa kemudian menuju Dusun Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik. Lalu menawarkan tiga ekor kucing tersebut dengan harga Rp 1,5 juta kepada Selamet.
”Selamet sempat bertanya milik siapa tiga ekor kucing tersebut dan berapa harganya. Kemudian terdakwa mengatakan kucing tersebut adalah milik atasannya di Pangkalan Bun untuk dijual seharga Rp 1,5 juta,” lanjutnya.
Selamet kemudian menawar kucing seharga Rp 1 juta dengan dua kali bayar. Terdakwa menyetujui dan menerima pembayaran pertama senilai Rp 500 ribu. Kemudian terdakwa menyerahkan tiga kucing beserta kandangnya.
Setelah itu, terdakwa pergi menemui Dimas di Simpang Bukit Indah (E3) dan memberikan uang hasil penjualan kucing senilai Rp 500 ribu, ditambah uang terdakwa sendiri senilai Rp 100 ribu. Tiga hari kemudian, terdakwa mengambil sisa uang Rp 500 ribu lagi kepada Selamet yang merupakan keuntungan terdakwa dari penjualan kucing tersebut.








