SAMPIT – Proyek tahun jamak pembangunan sirkuit balap motor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejak awal sudah menuai kontroversi. Proyek yang seharusnya dikerjakan sejak 2018 itu, molor menjadi tahun 2019. Lalu tak selesai sampai target pengerjaan hingga 2020. Kejari Kotim pun turun tangan mengusutnya.
Mantan Ketua DPRD Kotim HM Jhon Krisli mengatakan, proyek tersebut memang sempat jadi perdebatan di DPRD Kotim. Salah satunya karena dianggap tidak mendesak. Namun, karena adanya lobi politik, akhirnya proyek itu digolkan dan dituangkan dalam APBD Kotim.
Menurut Jhon, salah satu poin kesepakatan proyek sirkuit itu, dibiayai dengan sistem tahun jamak. ”Saat itu proyek sirkuit dianggarkan melalui pembiayaan tahun jamak bersama sejumlah proyek multiyears lainnya dan itu kontraknya berakhir tahun 2020 lalu,”katanya, Rabu (28/4).
Jhon menuturkan, proyek itu dikerjakan dengan sistem tahun jamak karena Pemkab Kotim saat itu tidak memiliki cukup uang untuk membiayai pembangunan dengan dana puluhan miliar tersebut. Pembiayaan tahun jamak dinilai menjadi solusinya.
”Bahasa kasarnya, pemerintah ngutang dulu dengan kontraktor, sementara pemerintah daerah akan membayar cicilannya setiap tahun anggaran sampai nilai kontrak itu lunas. Sederhananya begitu,” tutur Jhon.
Dalam paparan awal, lanjut Jhon, proyek prestisius itu memang bagus. Tahun 2020 sudah selesai dan dijanjikan fungsional.”Saat itu, harapannya tahun 2020 sirkuit selesai dan bisa langsung fungsional. Dapat digunakan. Tapi, di luar dugaan, ternyata sampai tahun 2021 arena itu belum bisa diapa-apakan,” katanya.
Terkait proyek tersebut dibidik Kejari Kotim, Jhon menegaskan, semua hal yang berkaitan dengan pembangunan sirkuit itu bukan ranah DPRD. Pihaknya hanya sampai pada penyetujuan anggaran untuk pembiayaan. Pertanggungjawaban hukumnya tidak lagi mengaitkan legislator yang menyetujui anggaran dan kegiatan tersebut.
”Ketika ada persoalan teknis, entah kerugian negara atau lainnya, bukan di kami yang menyetujui waktu itu, karena proses dan tahapan saat itu sudah benar dan sesuai rambu penyusunan anggaran tahun jamak,” tegasnya.
Kalaupun nantinya hasil pemeriksaan jaksa menemukan ada unsur tindak pidana korupsi, kata Jhon, maka yang bertanggungjawab penuh merupakan SOPD terkait, mulai dari kuasa pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bagian perencanaan, panitia pelelangan (ULP), dan pihak rekanan.
Sebelumnya, Kejari Kotim memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek sirkuit. Ada empat orang yang diperiksa secara marathon oleh penyidik di ruang tindak pidana khusus.
Saksi yang diperiksa mulai dari pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim, unit layanan pengadaan (ULP), hingga kontraktor dari PT Sampaga Raya Karya Persada. Mereka tampak mengantre di ruang tunggu pemeriksaan ruang penyidik, Selasa (27/4).
”Yang hadir hari ini mereka yang sudah kami panggil untuk didengar keterangannya,” kata Trio Andi Wijaya, ketua tim penyidik perkara tersebut.
Dia menuturkan, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan keterangan dalam proyek yang menelan anggaran puluhan miliar itu. Masih banyak saksi yang akan dipanggil, namun dilakukan secara bertahap.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan sirkuit Feri Nugraha sebelumnya mengatakan, realisasi anggaran yang sudah terbayarkan pada pihak ketiga dalam proyek itu sekitar 47 persen atau sekitar Rp 10 miliar. Sisa pembayaran sebesar Rp 12,2 miliar. Pekerjaan itu nantinya akan dilakukan lelang ulang.








