Mantan Ketua DPRD Kotim Ungkap Perjalanan Proyek Sirkuit  

Proyek Sirkuit
MOLOR: Sirkuit balap di Jalan Jenderal Sudirman yang pengerjaannya molor, melebihi target yang ditetapkan Pemkab Kotim pada 2020 lalu. (DOK.YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Proyek tahun jamak pembangunan sirkuit balap motor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejak awal sudah menuai kontroversi. Proyek yang seharusnya dikerjakan sejak 2018 itu, molor menjadi tahun 2019. Lalu tak selesai sampai target pengerjaan hingga 2020. Kejari Kotim pun turun tangan mengusutnya.

Mantan Ketua DPRD Kotim HM Jhon Krisli mengatakan, proyek tersebut memang sempat jadi perdebatan di DPRD Kotim. Salah satunya karena dianggap tidak mendesak. Namun, karena adanya lobi politik, akhirnya proyek itu digolkan dan dituangkan dalam APBD Kotim.

Bacaan Lainnya

Menurut Jhon, salah satu poin kesepakatan proyek sirkuit itu, dibiayai dengan sistem tahun jamak. ”Saat itu proyek sirkuit dianggarkan melalui pembiayaan tahun jamak bersama sejumlah proyek multiyears lainnya dan itu kontraknya berakhir tahun 2020 lalu,”katanya, Rabu (28/4).

Jhon menuturkan, proyek itu dikerjakan dengan sistem tahun jamak karena Pemkab Kotim saat itu tidak memiliki cukup uang untuk membiayai pembangunan dengan dana puluhan miliar tersebut. Pembiayaan tahun jamak dinilai menjadi solusinya.

Baca Juga :  Penataan ASN di Kotim Belum Maksimal

”Bahasa kasarnya, pemerintah ngutang dulu dengan kontraktor, sementara pemerintah daerah akan membayar cicilannya setiap tahun anggaran sampai nilai kontrak itu lunas. Sederhananya begitu,” tutur Jhon.

Dalam paparan awal, lanjut Jhon, proyek prestisius itu memang bagus. Tahun 2020 sudah selesai dan dijanjikan fungsional.”Saat itu, harapannya tahun 2020 sirkuit selesai dan bisa langsung fungsional. Dapat digunakan. Tapi, di luar dugaan, ternyata sampai tahun 2021 arena itu belum bisa diapa-apakan,” katanya.

Terkait proyek tersebut dibidik Kejari Kotim, Jhon menegaskan, semua hal yang berkaitan dengan pembangunan sirkuit itu bukan ranah DPRD. Pihaknya hanya sampai pada penyetujuan anggaran untuk pembiayaan. Pertanggungjawaban hukumnya tidak lagi mengaitkan legislator yang menyetujui anggaran dan kegiatan tersebut.

”Ketika ada persoalan teknis, entah kerugian negara atau lainnya, bukan di kami yang menyetujui waktu itu, karena proses dan tahapan saat itu sudah benar dan sesuai rambu penyusunan anggaran tahun jamak,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *