Bikin Kesal Hakim, Pelaku Utama Penadah Kucing Diganjar Tiga Tahun Penjara

Penadah Kucing
SIDANG DARING: Sidang kasus penadahan kucing mencapai babak akhir. Pelaku utama pendahan divonis lebih berat dari yang lain.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

Kemudian Dimas mengajak terdakwa ke kebun sawit. Setibanya di kebun sawit, terdakwa diminta menunggu di pinggir jalan. Kemudian Dimas masuk ke dalam kebun sawit untuk mengambil tiga kucing beserta kandangnya, lalu meletakkannya di atas jok sepeda motor terdakwa. Dimas menyuruh menjual ketiga ekor kucing tersebut seharga Rp 1 juta dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

Terdakwa kemudian menuju Dusun Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik. Lalu menawarkan tiga ekor kucing tersebut dengan harga Rp 1,5 juta kepada Selamet.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Selamet sempat bertanya milik siapa tiga ekor kucing tersebut dan berapa harganya. Kemudian terdakwa mengatakan kucing tersebut adalah milik atasannya di Pangkalan Bun untuk dijual seharga Rp 1,5 juta,” lanjutnya.

Selamet kemudian menawar kucing  seharga Rp 1 juta dengan dua kali bayar. Terdakwa menyetujui dan menerima pembayaran pertama senilai Rp 500 ribu. Kemudian terdakwa menyerahkan tiga kucing beserta kandangnya.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui Dimas di Simpang Bukit Indah (E3) dan memberikan uang hasil penjualan kucing senilai Rp 500 ribu, ditambah uang terdakwa sendiri senilai Rp 100 ribu. Tiga hari kemudian, terdakwa mengambil sisa uang Rp 500 ribu lagi kepada Selamet yang merupakan keuntungan terdakwa dari penjualan kucing tersebut.

Baca Juga :  Sopir Truk Pencuri Solar Terancam 5 Tahun Penjara

Perjalanan kucing belum selesai. Kucing kemudian dijual Selamet kepada Abdul Rohman sekitar Agustus atau September 2020. Abdul Rohman membeli seekor kucing betina jenis anggora warna abu-abu sebesar Rp 500 ribu yang diakui milik Selamet sendiri, kiriman dari Pangkalan Bun. Pembayaran dilakukan terdakwa Abdul Rohman secara tunai.

Sekitar September atau Oktober 2020, Selamet kembali menjual sisa kucing kepada Tasor Heru. Dia membelinya ketika dia melihat kucing itu saat memperbaiki sepeda motornya di bengkel Selamet. Terdakwa Tasor Heru membeli dua kucing jenis persia sebesar Rp 1,3 juta dengan cara diangsur selama lima bulan.

Para terdakwa saat membeli atau menerima kucing tersebut tidak disertai surat bukti kepemilikan ataupun surat-surat terkait hewan jenis kucing tersebut. Sepengetahuan para terdakwa, harga penjualan kucing tersebut tidak wajar dan tidak sesuai harga pasaran.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *