Sementara itu, korban, Udi Kusdino, memiliki bukti kepemilikan tiga kucing tersebut. Dia mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. (mex/sla/ign)
Bikin Kesal Hakim, Pelaku Utama Penadah Kucing Diganjar Tiga Tahun Penjara
