Bikin Kesal Hakim, Pelaku Utama Penadah Kucing Diganjar Tiga Tahun Penjara

Penadah Kucing
SIDANG DARING: Sidang kasus penadahan kucing mencapai babak akhir. Pelaku utama pendahan divonis lebih berat dari yang lain.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

Sementara itu, korban, Udi Kusdino, memiliki bukti kepemilikan tiga kucing tersebut. Dia mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. (mex/sla/ign)



Baca Juga :  Warga Luwuk Bunter Sudah Lama Bersabar, Bisa Jadi Potensi Konflik Besar Akibat Masifnya Perampasan Lahan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *