Bikin Macet, PKL Di Depan Pasar Indra Sari Dikeluhkan Warga

Bikin Macet PKL Di Depan Pasar Indra Sari Dikeluhkan Warga
BIANG KEMACETAN: Suasana kemacetan di ruas Jalan Pangeran Antasari, depan Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (17/1) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Ruas Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi titik terparah kemacetan setiap. Keberadaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan dituding menjadi biang tersendatnya arus lalulintas di pusat ekonomi Kota Pangkalan Bun itu.

Hal itu diperparah dengan perilaku para pembeli yang berbelanja tanpa memarkirkan kendaraannya, mereka berhenti tepat di depan lapak dan bertransaksi dari atas kendaraannya. Hal itu dilakukan bukan hanya pengendara roda dua bahkan pembeli yang menggunakan mobil kadangkala enggan turun dan bertransaksi dari dalam mobilnya.

Bukan hanya di depan Pasar Indra Sari, di ruas jalan yang sama tepatnya di depan salah satu rumah makan dan kawasan perbankan di perbatasan antara Kelurahan Raja dan Kelurahan Baru juga terlihat kemacetan parah saat jam istirahat, mengingat parkir rumah makan tersebut memakan badan jalan.

Satpol PP dan Damkar Kobar bukan sekali dua kali melakukan penertiban di kawasan tersebut, namun PKL seolah main kucing-kucingan, ketika ada petugas mereka memindahkan dagangannya, namun setelah tidak ada petugas mereka kembali lagi.

Baca Juga :  Kejari dan Perumdam Tirta Arut Teken MoU untuk Penanganan Masalah Hukum

Bahkan pemerintah daerah sudah memberikan kelonggaran bagi PKL di depan Pasar Indra Sari boleh berjualan pada sore hingga malam hari, namun karena longgarnya pengawasan pedagang mulai kembali berjualan sejak pagi hari.

Keluhan dari warga sudah banyak terkait tersendatnya arus lalulintas di ruas jalan tersebut dan meminta agar kembali ditertibkan dan PKL dapat berdagang sesuai dengan jam yang sudah ditentukan. “Kembalikan lagi fungsi jalan, tidak apa-apa berjualan tetapi lebih rapi dan tidak mengganggu ketertiban umum,” keluh Agus warga Kelurahan Baru.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni menjelaskan bahwa PKL diminta untuk berjualan di tempat yang tidak melanggar ketertiban umu, yang menyebabkan arus lalulintas menjadi terganggu.

Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. “Berjualan di bahu jalan dan trotoar tidak diperbolehkan, nanti akan kita tertibkan namun tetap kita mengedepankan sikap humanisme,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait