KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Dipenjara karena kasus narkoba, tidak membuat pria berinisial BA (35), warga Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas ini jera bermain dengan barang haram tersebut.
Akibat kembali berbuat di kasus yang sama, dirinya harus dijebloskan ke balik jeruji besi oleh petugas Polres Kapuas. Ia sebelumnya diamankan pihak satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Kapuas dikediamannya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi membenarkan adanya penangkapan pelaku memilik barang haram narkoba ini, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku kami amankan dikediamannya, saat diamankan pelaku ini pura-pura pingsan hingga dilakukan penggeledahan dibadan pelaku ditemukan narkoba seberat 25,09 gram,”katanya, Jumat (17/11/2023) kemarin.
Subandi melanjutkan, selain narkoba jenis sabu-sabu, diamankan pula dua lembar tissue wajah, satu lembar plastik warna hitam, satu Lembar bungkus makanan ringan, dan satu lembar plastik warna hitam. Kemudian satu buah Hp merk VIVO V2027 warna biru, serta satu lembar celana pendek merk LEXUS warna abu – abu, dan semuanya dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.
Ditegaskannya, sementara itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana atau narkoba.(der/gus)