Bisnis Haram Warisan Narapidana

Lanjutkan Jual Sabu, Istri Susul Suami ke Penjara

irt sabu
GELEDAH : Personel Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur menggeledah kamar pelaku M di Jalan Muchran Ali, Baamang, Sampit. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Suami dipenjara terlibat kasus narkoba, sang istri malah menyusulnya. M, perempuan 44 tahun warga Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur ini ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.

Pelaku M seharusnya belajar apa yang menimpa suaminya yang kini mendekam di balik jeruji besi penjara.

Bacaan Lainnya
Gowes

Namun kenyataannya, ia justru mengikuti jejak suaminya melakoni bisnis haram hingga akhirnya berurusan dengan polisi.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) tersebut.

”Benar, pelaku (M) ini ditangkap di rumahnya Jalan Muchran Ali, Gang Kaca Piring, Kecamatan Baamang, Sampit,” kata Bagus.

Bagus menyebutkan, dari penggeledahan di tempat pelaku M, mereka menyita 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 10 juta.

Kata Bagus, penangkapan berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah itu.

Baca Juga :  Nekat Melawan Arus, Pemotor Ditilang Polantas

”Suami pelaku ini lebih dulu ditangkap pada Tahun 2022 atas kasus narkoba. Kini, ia (M) ditangkap karena kasus yang sama,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait