Budak Sabu Kapuas Ditangkap Lagi

budak sabu (1)
TANGKAP: Terduga pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kapuas beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Hanya selang beberapa hari penangkapan terduga pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kapuas. Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas kembali meringkus budak sabu dengan jumlah barang bukti 2,35 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Gang VIII RT 04, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas pada Senin (3/6/2024) siang sekira pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pelaku berinisial YS (32) ditangkap di barak kediamannya.

Kapolres Kapuas,AKBP Gede Pasek Mulidayana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan setelah dilakukan pengolahan informasi dan penyelidikan di lapangan.

“Terduga pelaku telah diamankan di kediamannya dengan barang bukti utama sabu-sabu seberat 2,35 gram dan sejumlah bukti lainnya,” ucap Subandi, Selasa (4/6/2024).

Subandi menyebutkan, barang bukti yang turut diamankan yakni satu plastik klip besar, satu timbangan digital berwarna hitam, uang tunai Rp. 500 ribu, satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Delapan Kali OTT, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 525,4 Miliar

“Terduga pealku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1undang-undang RI No.35 Tahun 2009,tentang Narkotika,” tegas Subandi. (rm-107/fm)



Pos terkait