Buntut Sengketa Lahan, Kades Sekoban Hingga Damang Dipanggil Polisi

Kades Sekoban Hingga Damang Dipanggil Polisi
DIPERIKSA: Kepala Desa Sekoban, Udara bersama Ketua DAD usai memenuhi pemeriksaan polisi di Polres Lamandau, Selasa (15/3) (RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Konflik antara perusahan perkebunan kelapa sawit PT First Lamandau Timber International (FLTI) dengan masyarakat Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau masih terus berlanjut. Bahkan, kini berujung ke pelaporan polisi.

PT FLTI secara resmi membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana kejahatan di bidang perkebunan sesuai pasal 107 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yaitu setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan perkebunan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/40/III/2022/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 09 Maret 2022.

Atas laporan itu pihak kepolisian akhirnya mulai melakukan proses penyelidikan. Diantaranya dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

Pihak-pihak yang dipanggil polisi mulai dari Kepala Desa (Kades), tokoh adat (Damang) dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau hingga perwakilan masyarakat.

Kades Sekoban, Udara, dipanggil pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Ia datang dan dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di ruang unit III Satresktim Polres Lamandau. “Sesuai surat yang saya terima, saya hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Atas nama pemerintah desa saya memberi keterangan sesuai kapasitas saya,” ujar Udara.

Baca Juga :  Tak Bisa Pakai APBD, Ini Upaya Bupati Kotim Bangun Jembatan Rusak

Udara mengaku cukup memahami konflik yang berkembang antara masyarakat dengan PT FLTI. Karena menurutnya selama ini masyarakat selalu berkoordinasi atau melibatkan pemdes dalam setiap kegiatan.

Termasuk saat akan menyampaikan tuntutan dan juga ritual adat Hinting Pali di area yang disengketakan sebagai salah satu solusi sementara sebelum tercapainya kesepakatan. “Kami selaku pemdes tentunya juga berharap agar upaya penyelesaian berbagai persoalan ini semua pihak dapat mengedepankan Bahaum Bakuba (musyawarah mufakat) sebagaimana moto Kabupaten Lamandau,” harapnya.

Selain Kades, pihak yang juga dipanggil polisi adalah Ketua DAD Kecamatan Delang, Rudi Sea, Damang Kecamatan Lamandau, Paulus Redan C Kunjan, termasuk juga dari pihak masyarakat atas nama Yusea. Untuk Damang Lamandau sendiri dijadwalkan akan dimintai keterangan pada tanggal 17 Maret (hari ini).



Pos terkait