Damang Redan saat dikonfirmasi mengakui bahwa ia bersama DAD Kecamatan Lamandau melaksanakan pemasangan Hinting Pali di lahan seluas 117 hektare dari total 440 hektare lahan yang menjadi sengketa.
Hinting Pali yang dimulai sejak 18 Februari 2022 tersebut merupakan ritual adat Lompang Begawar, karena masyarakat melalui lembaga adatnya menghentikan sementara aktivitas perusahaan di area yang menjadi sengketa demi menghindari konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selama belum ada kesepakatan, seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas seperti halnya panen di lahan sengketa itu, tapi ternyata fakta di lapangan pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya. Tentu hal ini cukup mengusik banyak pihak karena berkaitan dengan adat istiadat dan kearifan lokal yang dilanggar. Lebih jauh dari itu pihak perusahaan malah membuat laporan polisi atas tuduhan pelanggaran hukum bidang perkebunan,” katanya.
Sementara itu, pihak PT FLTI belum memberikan jawaban atas konfirmasi pelaporan tersebut. (mex/sla)