PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan pertama terjadi di pinggir jalan Tjilik Riwut Km. 43 Kota Palangka Raya dan petugas menemukan 1 ons narkotika jenis sabu dari seorang pria inisial ES (41) pada Jumat (29/11/2024).
Di hari yang sama, dilakukan pengembangan kasus, Kepolisian langsung menuju sebuah rumah di jalan Tjilik Riwut Km. 52 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Di Kotim, yang diduga menjadi tempat barang haram tersebut disimpan, petugas kembali mengamankan satu orang inisial MH (33) dan menemukan barang bukti 1 ons narkotika jenis sabu pada Jumat (29/11/2024) malam.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan Ditresnarkoba Polda Kalteng ada mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika yang salah satunya seorang residivis tindak pidana narkotika.
“Benar dapat dua pelaku, salah satunya residivis. Menurut keterangan dari pelaku ES (41) merupakan residivis yang baru bebas sekitar awal tahun 2024 dengan perkara yang sama yaitu Narkotika,” jelas Erlan kepada awak media, Senin (02/12/2024).
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, kedua pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah Kalteng dan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami terus kembangkan. Namun yang pasti pelaku ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman seumur hidup,” tegas Dodo.
Ia menekankan, tidak akan berhenti dalam menumpas peredaran narkotika di Kalteng, namun tetap meminta masyarakat memberikan informasi jika mengetahui aktivitas terlarang tersebut.
”Konkretnya tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di Kalteng. Kami akan terus tumpas,” tegasnya. (daq/fm)