CATAT!!! Denda Telat Bayar PBB Dihapuskan

pajak
Ilustrasi. (net)

PANGKALAN BUN – Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan relaksasi bagi wajib pajak dengan  menghapuskan seluruh denda keterlambatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membayar PBB. Pembayaran PBB yang semula jatuh tempo pada 31 Agustus 2021, diundur menjadi tanggal 30 September 2021. Hal itu tertuang dalam SK Bupati Kotawaringin Barat Nomor 973/75/SK/BAPENDA.III tentang penundaan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan mengatakan, pemberlakuan pembatasan yang sempat diterapkan beberapa waktu lalu tentu berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Keringanan yang diberikan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, sehingga jatuh tempo pembayaran dinilai perlu diperpanjang,” ujarnya.

Baca Juga :  Panjatkan Doa di Tengah Kepungan Asap

Meskipun ada keringanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kepada wajib pajak agar membayarkan kewajibannya tepat waktu. Hasil dari pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Ia menyebut bahwa pajak daerah merupakan komponen yang sangat penting bagi daerah. Tanpa pajak maka pembangunan akan sulit dilaksanakan di Bumi Marunting Batu Aji. Ia juga berharap pemberian relaksasi yang dilakukan oleh pemda  dapat dimanfaatkan maksimal oleh para wajib pajak.

“Sekarang kasus Covid-19 sudah menurun, aktifitas berangsur normal dan pergerakan ekonomi sudah terlihat, dan kita harap masyarakat dapat dengan sukarela membayarkan kewajibannya,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *