CATAT!!! Disdik Kotim Tegaskan PPDB Tak Boleh Pungut Biaya

disdik kotim
APEL: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah memimpin apel Hari Pendidikan Nasional di halaman Kantor Disdik Kotim, Selasa (2/5). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Irfansyah menegaskan, setiap sekolah yang menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 , dilarang memungut biaya apa pun. Termasuk pemungutan dengan alasan memfasilitasi pengadaan seragam sekolah.

”Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia menambahkan, bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, juga dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

”Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” katanya.

Irfansyah melanjutkan, pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang menerima dana BOS.

”Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Mei,” ucapnya.

Baca Juga :  Dishub Kotim Tegur Antrean Truk Perusahaan  

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru setidaknya memuat informasi persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua wali dan jalur prestasi.

”Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD dan kelas 7 SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam dapodik dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB,” katanya.

Untuk PPDB tahun ajaran baru 2023/2024, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran serta petunjuk teknis pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan dibawah naungan Disdik Kotim, yakni Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). (yn/ign)



Pos terkait