SAMPIT, Radarsampit.com – Seorang pengendara sepeda motor berinisial S (26) diringkus Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di pinggir Jalan Merbabu, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (1/5) malam lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Menurutnya, hasil penggeledahan dari pengendara motor itu, pihaknya menemukan dan menyita plastik berisikan kristal warna bening alias sabu-sabu seberat satu ons.
”Benar. Penangkapan ini hasil penyelidikan anggota tentang adanya peredaran narkoba di Kotim,” kata Bagus, Kamis (4/5).
Pelaku S merupakan warga pendatang asal Provinsi Jawa Timur, sabu yang dibawa pelaku rencananya akan diedarkan di seputaran Kota Sampit.
Berkat kerja keras Polisi di lapangan, barang haram tersebut gagal beredar. Kini, pelaku S dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotim.
”Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup penjara,” tegasnya. (sir/fm)