Cegah Aksi Penadahan, Polisi Pantau Peron Pengepul Kelapa Sawit

peron sawit
PATROLI: Polsek Arut Utara saat menyambangi peron penampungan kelapa sawit di Kecaman Arut Utara, Kamis (25/4/2024).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Maraknya penjarahan buah (Panen Massal) di Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapat perhatian Polsek setempat.

Kapolsek Arut Utara Ipda Edi Hariyanto menegaskan, salah satu langkah yang diambil untuk meminimalisir pencurian buah kelapa sawit adalah dengan mempersulit pelaku dalam menjual buah kelapa sawit ilegal ke peron (pemilik penampungan kelapa sawit) yang ada di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

“Seperti kita ketahui bahwa marak terjadi penjarahan buah kelapa sawit baik di perusahaan yang ada di wilayah Kobar maupun Seruyan,” ungkapnya, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya, personel Polsek Aruta telah memperingatkan dan memberikan edukasi kepada pengusaha atau pemilik penampungan kelapa sawit (Peron), untuk tidak menerima buah ilegal dari hasil pencurian dan penjarahan di perusahaan.

Ia menegaskan bahwa ada dugaan buah-buah kelapa sawit ilegal tersebut masuk ke peron yang ada di wilayah hukum Polsek Aruta. Namun untuk pembuktiannya diakuinya membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tongkang Muatan Kayu Hantam Pemukiman Warga Pagatan Hulu Katingan

Dalam kegiatan tersebut Polsek Aruta menerjunkan 8 personelnya dan kegiatan langsung dipimpin oleh Kapolsek Aruta.

“Ada 7 peron yang ada di wilayah hukum Polsek Aruta, dan semua sudah kita datangi, kita berikan edukasi dan konsekuensi hukumnya, pengakuan sementara ini bahwa buah sawit yang masuk ke peron mereka adalah dari perkebunan pribadi,” pungkas Edi Hariyanto. (tyo/gus)



Pos terkait