Jadi Kurir Sabu setelah Diajak Pengedar Jadi Pecandu

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Peredaran sabu di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau terbilang berjalan dengan masif . Pengedar bahkan ada sampai mendatangi target berkali-kali untuk merayu mereka agar mau mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya menjadi kurir sabu.

Hal ini diketahui saat persidangan  terdakwa narkotika yakni Irwan Wiratno dan Kornelius alias Koneng yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik,  belum lama tadi.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi saat membacakan dakwaan membeberkan, kejadian berawal sekitar bulan November 2023 Pukul 10.00 WIB. Seorang pengedar sabu yang hingga saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)  atas nama Suryo datang ke rumah terdakwa Kornelius Als Koneng yang disitu juga ada Irwan.

Diungkapkan JPU,  Suryo  tersebut menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tetapi pada saat itu para terdakwa menolak tawaran tersebut, karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :  Ngaku Kebelet BAB, Ternyata Melahirkan Bayi

Kemudian lanjutnya, setelah 3 hari kemudian  Suryo datang kembali ke rumah terdakwa untuk menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi  sabu lagi. Tetapi tawaran tersebut ditolak kembali oleh para terdakwa karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Tak berhenti di situ lanjut jaksa, pada awal bulan Desember 2023 Suryo datang kembali ke rumah terdakwa  menawarkan kepada mereka untuk mengkonsumsi  sabu dan akhirnya para terdakwa menerima ajakan tersebut.

Setelah itu para terdakwa melakukan pesta sabu dengan Suryo, lalu pada saat itu Suryo menawarkan kepada para terdakwa untuk mengantarkan  sabu miliknya kepada pembeli  dan para terdakwa menerima tawaran tersebut.

Keesokan harinya Suryo datang kembali ke rumah terdakwa dan mengajak nyabu bareng lagi.  Kemudian, datang 1  orang laki-laki ke rumah terdakwa  untuk membeli sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip, yang berasal dari Suryo.

Taufan Afandi kembali mengungkapkan, lima  hari kemudian sekitar Pukul 08.30 WIB Suryo  kembali datang ke rumah terdakwa untuk nyabu bareng.



Pos terkait