NANGA BULIK, radarsampit.com – Peredaran sabu di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau terbilang berjalan dengan masif . Pengedar bahkan ada sampai mendatangi target berkali-kali untuk merayu mereka agar mau mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya menjadi kurir sabu.
Hal ini diketahui saat persidangan terdakwa narkotika yakni Irwan Wiratno dan Kornelius alias Koneng yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, belum lama tadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi saat membacakan dakwaan membeberkan, kejadian berawal sekitar bulan November 2023 Pukul 10.00 WIB. Seorang pengedar sabu yang hingga saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suryo datang ke rumah terdakwa Kornelius Als Koneng yang disitu juga ada Irwan.
Diungkapkan JPU, Suryo tersebut menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tetapi pada saat itu para terdakwa menolak tawaran tersebut, karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian lanjutnya, setelah 3 hari kemudian Suryo datang kembali ke rumah terdakwa untuk menawarkan kepada para terdakwa untuk mengkonsumsi sabu lagi. Tetapi tawaran tersebut ditolak kembali oleh para terdakwa karena sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.
Tak berhenti di situ lanjut jaksa, pada awal bulan Desember 2023 Suryo datang kembali ke rumah terdakwa menawarkan kepada mereka untuk mengkonsumsi sabu dan akhirnya para terdakwa menerima ajakan tersebut.
Setelah itu para terdakwa melakukan pesta sabu dengan Suryo, lalu pada saat itu Suryo menawarkan kepada para terdakwa untuk mengantarkan sabu miliknya kepada pembeli dan para terdakwa menerima tawaran tersebut.
Keesokan harinya Suryo datang kembali ke rumah terdakwa dan mengajak nyabu bareng lagi. Kemudian, datang 1 orang laki-laki ke rumah terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip, yang berasal dari Suryo.
Taufan Afandi kembali mengungkapkan, lima hari kemudian sekitar Pukul 08.30 WIB Suryo kembali datang ke rumah terdakwa untuk nyabu bareng.