Cegat Kurir di Trans Kalimantan, Sabu 1,3 Kilogram Gagal Masuk Kalteng

sabu gagal masuk kalteng
GAGAL MASUK KALTENG: Kapolres Lamandau, Kabid Humas Polda Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Kasat Narkoba Polres Lamandau menunjukkan sabu hasil tangkapan aparat, Senin (1/11) (RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

“Saat dilakukan pengejaran kendaraan pelaku terguling masuk ke parit, petugas yang mengejar pelaku menemukan kendaraan dalam keadaan masih hidup tapi kosong dan pelaku melarikan diri meninggalkan mobil yang ditumpangi mereka dengan masuk ke dalam hutan di kawasan Jalan Trans Kalimantan,” jelasnya.

Dari kendaraan yang ditinggalkan para pelaku, didapati 12 paket narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota melakukan penyisiran selama 3 jam di dalam hutan berhasil menemukan satu orang, sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 1,1 kilogram yang dibungkus menggunakan 12 paket plastik klip, telpon genggam, dan kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba. Total barang bukti yang diamankan dari dua tindak pidana narkotika sejumlah 1330 gram narkoba jenis sabu dan 3 butir ekstasi.

Berdasarkan keterangan para pelaku, narkoba seberat 132 gram yang diamankan pertama merupakan sabu asal Kalbar yang ingin diedarkan di Kalteng. Barang haram tersebut hendak dibawa ke wilayah Pangkalan Bun dengan upah Rp 5 juta dan pembayaran awal telah diberikan sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  Berkah Sungai Surut, Warga Kobar Panen Ikan 

Sedangkan terhadap barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, berasal dari Kalbar dan akan diantar ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk selanjutnya diedarkan ke Palangka Raya, dengan upah kurir sebesar Rp 30 juta. “Untuk pelaku yang kedua dengan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram ini, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengantaran ke Kalteng. Yang pertama seberat 2 ons tujuan Palangka Raya dan yang kedua ini berhasil kita amankan, semua pelaku merupakan warga Kalbar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mex/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *