PULANG PISAU,Radarsampit.com – Kelakuan tak senonoh dilakukan pria paruh baya berinisial A (49). Lantaran menciumi anak gadis orang berusia 11 tahun, pelaku dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartanto melalui Kasi Humas AKP Daspin menjelaskan, kronologis kejadian, Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB, orang tua korban sedang bekerja bermain musik di acara pernikahan.
Korban lalu pergi ke rumah saudara N, tempat yang memang disediakan untuk bermalam di acara hajatan tersebut.
Korban berbaring di ranjang di dalam kamar, tiba-tiba pelaku memanggil korban dari depan kamar dan menyuruh korban untuk keluar kamar. Pelaku juga meminta nomor handphone korban.
“Handphone korban diambil oleh pelaku dan memasukan nomor handphonenya serta menelepon ke nomor pelaku untuk mengetahui nomor handphone korban,” terang Daspin.
Daspin menjelaskan, saat korban mau kembali masuk ke kamar, pelaku langsung merangkul korban dengan kedua tangannya, menahan pipi kiri korban sambil mencium pipi kanan korban, saat itu korban terkejut dan hanya bisa diam.
“Kemudian pelaku pergi keluar rumah dan korban langsung masuk ke dalam kamar dan duduk di atas ranjang,” tambahnya.
Ditambahkan, tidak lama kemudian pelaku kembali menghampiri korban dari depan kamar sambil mengatakan “KAMU MARAH KAH?”. korban jawab “AKU GA MARAH”.
“Korban menjawab seperti itu karena korban merasa takut,” kata Daspin.
Lalu pelaku mengatakan “SINI DEK ADA YANG MAU AKU BILANG”, lalu korban menghampiri dan pelaku langsung memeluk korban menggunakan tangan dan mencium pipi kanan kiri korban sebanyak 3 kali.
“Pada saat pelaku hendak mencium ke arah bibir korban, saat itu korban langsung mendorong badan pelaku menggunakan kedua tangan korban hingga korban terlepas dari pelukan pelaku,” jelasnya.
Kemudian pelaku langsung pergi keluar rumah dan korban duduk di atas ranjang sambil ketakutan. Tidak lama kemudian pelaku datang kembali menghampiri korban dan mengatakan “AKU MINTA MAAF, AKU JATUH CINTA SAMA KAMU”.
Korban jawab “OH IYA OM” sambil menahan nangis dan takut.
“Setelah itu korban mendatangi orang tuanya sambil menangis di rumah pemilik acara, lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Merasa keberatan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” beber Daspin.
Daspin mengungkapkan, setelah menerima laporan orang tua korban, petugas mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa satu lembar baju tanpa lengan warna ungu, satu lembar celana kain panjang warna biru, satu lembar kemeja lengan panjang warna hitam, dan satu lembar celana panjang jeans warna biru.
“Dalam perkara ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tegas Kasi Humas Polres Pulang Pisau. (der/fm)








