Cukupi Kebutuhan Hidup, IRT di Kalteng ini Jualan Sabu di Rumah

sabu
TERSANGKA: Seorang ibu rumah tangga J (48), saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena terlibat mengedarkan narkoba, Sabtu (27/1/2024). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, akhirnya diringkus aparat berwajib.

Pasalnya, perempuan berusia 48 tahun berinisial J itu ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu kediamannya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Parenggean AKP Rahmat Tuah membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku pengedar gelap narkotika di wilayah hukumnya itu.

Menurutnya, pengungkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat,  yang menyebut adanya kegiatan jual beli narkoba.”Setelah mendapatkan laporan itu, kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Rahmat pada Minggu (28/1/2024) siang kemarin.

Dalam penyelidikan tersebut lanjutnya, petugas Polsek Parenggean kemudian menyasar ke tempat kediaman pelaku yang diduga menjadi peredaran narkoba.

”Setelah dilakukan penggerebekan, benar saja, kalau pelaku terlibat mengedarkan narkoba,” beber Rahmat.

Sementara dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita 49 paket sabu-sabu siap edar dengan berat mencapai 20,05 gram.Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya seperti sendok alat takar, tas, telepon genggam hingga uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 800 ribu turut disita.

Baca Juga :  Kalteng Putra Siap Curi Poin di Kandang Persewar

”Atas penemuan seluruh barang bukti itu, menguatkan jika pelaku terbukti bersalah,” tegas Rahmat.

Ia mengungkapkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Pengungkapan ini baru langkah awal kami dalam memberantas narkoba. Untuk itu, jangan coba-coba berani berurusan dengan barang itu,” pungkas Rahmat. (sir/gus)



Pos terkait