Pencuri Pompa Air Jalani Persidangan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa pencurian pompa air atas nama Ilham Febriyanto Ramadan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Timur. Dia duduk dikursi pesakitan,  setelah tertangkap tangan saat beraksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Amalia mengungkapkan, terdakwa mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya punya orang lain.  Dengan maksud akan dimiliki dengan melawan hak atau hukum.

Bacaan Lainnya

“Jika diantara beberapa perbuatan , meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,”ujarnya.

Rahmi membeberkan, terdakwa mengambil 1  buah pompa air  di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Sampit pada siang hari jam 13.00 WIB, hari Rabu (23/9/2023) lalu.

Selain di lokasi tersebut, sebelumnya terdakwa juga mengambil 1  buah pompa air  di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Bumi Raya 1 pada jam 12.00 wib, Rabu (27/9/2023). Kemudian ia juga mengambil 1 buah mesin pompa air di sebuah rumah di Jalan Tidar IV Gang Murai Jalur 9 pada  jam 11.30 wib hari Selasa (3/10/2023).

Baca Juga :  Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU Kapuas

“Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara bekeliling menggunakan  móbil untuk mencari rumah yang dirasa sepi. Selanjutnya terdakwa masuk ke depan rumah-rumah tersebut dan melepaskan jalur keluar air dari pompa dengan melepaskan derat jalur masuk air dari tanah dan memasukkan pompa-pompa air ke dalam kendaraan yang terdakwa kemudikan,” papar Rahmi.

Diungkapkannya pula, perbuatan terdakwa itu sempat dipergoki warga, namun ia berhasil kabur. Kemudian apesnya, aksi terdakwa ini terungkap lantran menjual barang hasil curian ini di media sosial.

Barang curian diposting melalui akun facebook dengan dijual seharga sekira Rp250.000 per unit. Kemudian pada Rabu (3/10/2023) sekitar jam 16.30WIB,   terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan anggota kepolisian ke Polsek Baamang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”ujar Rahmi Amalia. (ang/gus) 



Pos terkait