PARAH!!! Gadis Palangka Raya Tawarkan Video Call Mesum, Video dan Fotonya Diancam Disebarkan

video mesum
Ilustrasi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pergaulan bebas di Kota Palangka Raya disinyalir kian kebablasan. Sebagian generasi muda tak sungkan dan malu berbuat mesum. Sejumlah perempuan muda beberapa kali mengadu ke polisi mendapat ancaman video dan foto mesumnya akan disebarkan.

Peristiwa tersebut kembali terjadi pada wanita berusia 20 tahun. Dia mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng karena diancam video mesumnya akan disebarkan pelaku. Korban dan pelaku saling kenal di dunia maya dan sudah beberapa kali melakukan panggilan video mesum.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji mengatakan, korban dan pelaku awalnya kenal melalui grup aplikasi pesan WhatsApp. Komunikasi keduanya kian intens. Korban menawarkan panggilan video mesum kepada pelaku yang berasal dari Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  AWAS!!! Banyak ”Ranjau” Berbahaya di Jalan Lingkar Selatan

”Jadi, karena tidak punya uang, korban menawarkan hal tersebut kepada pelaku yang juga berusia 20 tahun. Disepakati tarifnya Rp300 ribu per satu kali video,” katanya, Kamis (13/4).

Namun, korban hanya dibayar sebesar Rp100 ribu karena pelaku juga tak punya uang. Panggilan video tetap berlangsung. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi korban yang tengah melakukan adegan syur.

”Korban dan pelaku ini sempat melakukan panggilan video mesum sebanyak empat kali. Saat pelaku kembali mengajak korban untuk panggilan mesum berikutnya, korban mulai menolak,” ucapnya.

Tak terima mendapat penolakan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban ke media sosial. Khawatir hal terebut tersebar, korban meminta pertolongan Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

”Setelah didalami kasusnya, pelaku kami berikan edukasi, pemahaman, dan peringatan, bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujarnya.

Erlan menambahkan, akibat peristiwa tersebut, korban merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. ”Setelah kami mediasi, keduanya mau sama-sama memaafkan dan permasalahan berakhir damai. Pelaku bersedia tidak menyebarkan dan menghapus foto dan video tersebut,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait