Mobil Dirampas Debt Collector, Sugiani Lapor Polisi

perampasan
MELAPOR : Sugiana didampingi sang mantu, Nova memperlihatkan surat laporan polisi usai mengadu ke Polda Kalteng, Selasa (5/3/2024). (Dodi/Radar Palangka)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang pria melaporkan aksi perampasan mobil yang diduga dilakukan debt collector perusahaan pembiayaan (leasing).

Pemilik mobil bernama Sugiani (52), mobil yang ditarik paksa jenis Toyota Avanza KH 1632 BQ. Perampasan terjadi di salah satu SPBU di Kota Kuala Kapuas.

Bacaan Lainnya

Sugiani melapor ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

Laporan dibuat karena dirinya sudah merasa dirugikan, apalagi mobil yang ia kredit itu sudah berjalan 42 bulan.

Sugiani mengatakan, dugaan tindak pidana perampasan itu terjadi pada, Selasa (27/2/2024) lalu.

Mobil masih proses pembiayaan di PT. AF dengan angsuran yang sudah dibayar selama 42 bulan.

”Sudah saya laporkan ke Polda. Benar memang saya ada tunggakan lima bulan, tetapi bulan Desember 2023 sudah dibayar. Tetapi malah ditarik paksa dan ini perampasan,” ujar Sugiani didampingi sang mantu Nova (29) usai mengadu ke Polda Kalteng, Selasa (5/3/2024).

Kata Sugiani, penarikan paksa mobil itu saat digunakan oleh temannya Fauzi saat berada di SPBU dan pria berinisial K memaksa mengambil mobil tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Sukamara Resmi Berganti

Karena ketakutan dan pelaku perampasan membawa oknum aparat, mobil itu diserahkan dengan dipaksa menandatangani berita acara.

“Laporan kami karena merasa dirugikan. Tidak ada pemberitahuan maupun peringatan namun tiba-tiba mobil dirampas secara paksa tidak sesuai prosedur,” ucapnya.

Sementara itu, Nova menambahkan bahwa pihaknya sangat keberatan atas penarikan paksa.

Mereka pun sudah mendatangi pembiayaan namun tidak mendapatkan penyelesaian secara baik, sehingga tidak diketahui kemana mobil itu disimpan.

”Kami tidak ada diberikan surat peringatan ke 1 dan 2 atau terakhir. Kami sudah bayar 42 bulan, sudah lebih Rp 200 jutaan, karena hal ini malah ditarik paksa,” katanya.

Harusnya kata Nova, leasing memberikan kesempatan kepada pihaknya dengan cara negosiasi, sebab mobil itu jelas keberadaannya dan tidak dibawa lari.

“Kami seharusnya diberikan dispensasi bukannya malah langsung ditarik paksa. Saya sampaikan selalu melakukan komunikasi dengan pembiayaan kenapa bisa menunggak. Dan kami pun ingin menyelesaikan hutang sampai lunas dan menerima BPKB. Bukannya mobil malah ditarik paksa,” sesalnya.



Pos terkait