Gagal Investasi, Mendekam di Balik Jeruji Gara-gara Buka Kebun Sawit di Kawasan Hutan

tersangka perambahan hutan lamandau (kaos hitam)
PELIMPAHAN: Tiga tersangka perkara pendudukan lahan di kawasan hutan tanaman industry saat dilimpahkan ke Kejari Lamandau. (istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Niat investasi tiga pria di Kabupaten Lamandau dan Sukamara, justru berujung penjara. Ketiganya dijebloskan ke balik jeruji besi karena membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Perkara yang ditangani Mabes Polri itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Tiga tersangka, yakni HS, AI, dan MS bakal segera menjalani persidangan.

Bacaan Lainnya

”Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Terdakwanya ada tiga orang dan ketiganya telah kami tahan. Dititipkan di tahanan Polres Lamandau,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamandau Valentino Harry Parluhutan Manurung, Kamis (14/12/2023).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Waspadai Kelakuan Warga Binaan, Petugas Pengaman Razia Lapas Sukamara

Dalam kasus yang menjerat HS berawal pada akhir 2022, saat tersangka melakukan pertemuan di rumah Mudelin, Kepala Desa Kades Penopa. Hadir pula beberapa warga pemilik lahan di Desa Penopa, yaitu Sahman, Muhammad Safarudin, Dede, Ricard,  Muhammad Akmal, Sehoy, Sohin, dan  Setri Yanto Ogan. Lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan.

Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan antara warga dengan HS  untuk kerja sama perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil. Tersangka disepakati mengerjakan lahan dan membiayai sejak pembukaan lahan hingga sawit akhirnya bisa dipanen.

Pada awal Maret 2023 sampai Agustus, HS  menggarap lahan tersebut dengan membangun sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit serta menanam sawit pada lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap yang masuk wilayah Desa Penopa seluas kurang sekitar 60 hektare.

Tersangka lainnya, MA membeli lahan secara bertahap dari masyarakat di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara sejak 2010  dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp3.000.000-8.000.000 per hektare. Dia berhasil menguasai lahan dengan luas total sekitar 548,8 hektare.



Pos terkait