Dicegat di Lamandau, Setengah Kilogram Sabu Gagal Masuk Kumai

NARKOBA GAGAL KUMAI
GAGAL EDAR: Satresnarkoba Polres Lamandau kembali panen tangkapan sabu. Lima orang tersangka ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total setengah kilogram lebih. (RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Satresnarkoba Polres Lamandau kembali panen tangkapan sabu. Lima orang tersangka ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total setengah kilogram lebih.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini aparat menangkap dua kelompok bandar narkoba yang melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 18 Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan dalam kendaraan roda empat yang dicurigai anggota Satresnarkoba, petugas mendapati tiga orang yakni EK (29), DS (28), BB (22) serta satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 68, 32 gram,” ungkap Kapolres, Selasa (17/5).

Diwaktu yang hampir bersamaan, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau kembali melakukan penggeledahan badan dan kendaraan R4 yang dikendarai IS (35) dan seorang penumpang SR (48).

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan yang kedua, ditemukan tas peralatan mobil warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 498,76 gram,” lanjutnya.

Baca Juga :  DAD Kalteng Minta Semua Pihak Menahan Diri terkait Bentrok Berdarah di Pelantaran

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan kelima tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan harga pasaran sekitar Rp 1,4 juta per gram. Namun dua kelompok pengedar ini tidak saling berkaitan.

“Kelima tersangka ini mengaku sebagai pengedar dan mereka mengambil langsung barang tersebut dari Pontianak. Rencananya akan dijual di daerah Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat,” sebutnya.

Dari para tersangka, lanjut Kapolres, satu di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama. “SR yang sebelumnya dipenjara akibat membawa sabu 10 gram dan kini justru kembali terjerat dengan barang bukti yang lebih banyak, hampir setengah kilogram,” katanya.

Komplotan itu kini diamankan di rumah tahanan Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (mex/sla)



Pos terkait