Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar, Eks Kepala PT Pertani dan Sekretaris Koperasi Mengaku Belum Terima Uang

sidang tipikor
SIDANG: Eks Kepala PT Pertani Cabang Kalteng Hubertus Telajan dan eks Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius Kok menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/12). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mantan Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) Hubertus Telajan dan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius harus duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan beras hingga merugikan negara Rp1.225.375.000.

”Kerugian tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT Pertani Cabang Kalteng kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak tahun 2016 sampai 2017 tanggal 17 Maret 2021,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum Yayu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (1/12).

Bacaan Lainnya

Anggota JPU lainnya, Ananta Erwandhyaksa, mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan jual-beli beras. Dalam dakwaan, beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton, namun tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Sudah Geledah Kantor KPU Kapuas, Kejari Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sebabnya

”Terbongkarnya setelah diaudit. Ternyata ada uang Rp1 miliar lebih yang belum masuk kas negara, dalam hal ini PT Pertani. PT Pertani merupakan penyedia beras milik BUMN,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Ananta menambahkan, kedua terdakwa merupakan kakak beradik. Koperasi Sunan Manyuru tidak terlibat dalam pembelian beras tersebut. Hanya saja, nama koperasi diklaim untuk melakukan transaksi pembelian beras.

”Jadi, seakan-akan yang minta koperasi, padahal yang meminta mereka sendiri. Pegawai Pertani itu kerja sama dengan anggota koperasi. Akan tetapi, Ketua Koperasi sendiri tidak tahu, karena hanya dipinjam stempel dengan kop-nya saja,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, M Sidik, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

”Keberatan kami ada tiga poin. Dakwaan jaksa kabur, dakwaan prematur, dan kewenangan mengadili,” kata Sidik.

Dia menjelaskan, dalam kewenangan mengadili, kejadian tersebut terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. ”Ini yang kami akan coba ajukan keberatan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, menurut keterangan kliennya, Aloysius, mengaku belum menerima uang seperti yang didakwakan. ”Kami akan sampaikan fakta lebih jelasnya dalam eksepsi nanti,” katanya. (ewa/ign)



Pos terkait