Penegakan Hukum Adat Dayak Perlu Pemahaman Komprehensif

AGUSTIAR-SABRAN
Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penyelenggaraan dan penegakan hukum adat menjadi perhatian serius Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Diperlukan pemahaman yang komprehensif dan sinergisitas yang baik dalam pelaksanaannya di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Wakil Ketua III Bidang Ketahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng Mambang I Tubil, Jumat (2/12), pada kegiatan rapat koordinasi DAD Seruyan dengan Damang, Mantir Adat, Camat, serta Kades se-Kabupaten Seruyan.

Bacaan Lainnya

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka membangun sinergisitas antara lembaga adat Dayak dengan camat, kades, dan lurah dalam penyelenggaraan dan penegakan adat istiadat dan penegakan hukum adat.

Mambang menegaskan, masyarakat Dayak memegang teguh prinsip ”Belom Bahadat”. Itu tertuang pada Pasal 96 HADAT 1894, Kasukup Singer Belom Bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi).

Baca Juga :  Polisi Ancam Penjarakan Penambang tanpa Izin

Belom bahadat adalah konsep keharmonisan (keseimbangan, keserasian, dan keselarasan) hidup, yaitu harmonis antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, dewa, sangiang, roh leluhur. Kemudian, manusia dengan alam (tumbuhan dan hewan) dan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat,” jelasnya.

Konsep belom bahadat, lanjutnya, merupakan dasar berpijak bagi orang Dayak dalam menjalankan perintah adat leluhur yang terimplementasi dalam setiap pikiran (berpikir benar), perkataan (tutur kata yang jujur), dan perbuatan, sikap, serta berperilaku (adil).

Dia menekankan, prinsip penyelesaian sengketa dari perspektif DAD berupa prinsip di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung adalah setiap orang yang memasuki suatu wilayah Huma Betang atau bertempat tinggal, baik sementara dan menetap, wajib menjunjung tinggi, menghormati, dan menaati norma hukum adat.

Kemudian, prinsip kejujuran adalah setiap orang yang dihadapkan kepada penyelesaian adat wajib menyampaikan kebenaran secara jujur. Selanjutnya, prinsip kesetaraan dan kebersamaan. Dalam penyelesaian adat tidak boleh membeda-bedakan suku, agama, status sosial, dan umur.



Pos terkait