Diduga Korupsi Proyek Aspirasi, Kontraktor Ditahan

korupsi
DIAMANKAN: Kejaksaan Negeri Katingan ketika melakukan penahanan seorang kontraktor berinisial N di Lapas Narkotika Kelas II Kasongan, Minggu (1/8).

KASONGAN Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka N Alias BR, seorang kontraktor di Kabupaten Katingan. Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, terhitung sejak tanggal 30 Juli 2021 hingga 18 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Firdaus, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Erfand mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, N terlebih dahulu telah menjalani Pemeriksaan Tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) atau proyek aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Katingan.

Bacaan Lainnya

”Dana pokir yang disalahgunakan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” ujarnya, Minggu (1/8).

Dalam perkara ini, lanjut Erfand, penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 15 orang saksi, ahli dan telah menyita dokumen terkait serta barang bukti berupa uang dari penitipan pengembalian kerugian negara. Maka,  atas dasar itulah penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara N sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

”Modus yang dilakukan adalah tersangka secara melawan hukum dengan melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam bentuk hibah barang berupa bibit sapi yang diserahkan kepada empat kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,” paparnya.

Dalam perkara tersebut lanjut Erfand, penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 387 juta lebih.  Namun, tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Tidak hanya itu lanjutnya, berdasarkan fakta yang diperoleh, tim penyidik juga akan mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Dana Pokir  pada tahun anggaran tersebut. Tidak hanya sebatas pada hibah bibit ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp 7, 9 Miliar lebih.

Diinformasikan, bahwa dalam kasus ini, tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair :  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana , dengan ancaman Pidana Penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (sos/gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *