Dijadikan Tahanan Kota, Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Dipasangi Pelacak

kejari tahan s korupsi pryek jalan
TAHANAN KOTA: Tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Seruyan, S, dipasangi detection kit setelah dijadikan tahanan kota oleh Kejari Seruyan, Kamis (25/1/2024). (M RIFANI/RADAR SAMPIT) 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan kembali mengungkap dugaan korupsi di wilayah itu. Kali ini dalam proyek pembangunan Jalan Desa Ulak Batu – Tanjung Hanau. Kasus itu menyeret satu tersangka, S. Dia resmi jadi tahanan kota, Kamis (25/1/2024).

Kasi Intelijen Kejari Seruyan Karyadi mengatakan, proyek yang bermasalah itu dikerjakan pada 2017. Dinas PUPR Seruyan mengadakan kegiatan pembangunan jalan Desa Ulak Batu-Desa Tanjung Hanau dengan nilai kontrak sebesar Rp986.000.000.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kontraktor proyek tersebut, CV Adie Jaya Pratama, menerima uang muka 30 persen dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp295.800.000 tanggal 21 Juni 2017.

Akan tetapi, ternyata Direktur CV Adie Jaya Pratama, Hariadi, tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani berkas terkait pembangunan jalan tersebut.

”CV tersebut dipinjam namanya oleh tersangka yang melaksanakan semua pekerjaan bersama satu rekannya,” kata Karyadi.

Baca Juga :  Rawan Banjir, Masjid Al Hidayah Direnovasi dengan Anggaran Rp2,5 Miliar Lebih

Pembangunan jalan tersebut kemudian dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak pada 15 Desember 2017 karena alasan keadaan banjir. Kontraktor diminta mengembalikan uang muka diterima. Pihak dinas terkait dinilai melakukan pembiaran terhadap upaya penagihan uang muka tersebut.

Setelah perkara itu diusut, tersangka mengembalikan uang yang harusnya disetor kembali. ”Pada 24 Januari 2024 telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp200.800.000 oleh tersangka S kepada Kejaksaan Negeri Seruyan,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memproses kasus itu. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

”Kita lakukan penahanan kota terhadap tersangka S di Kuala Pembuang, karena tersangka mengembalikan kerugian negara. Kami pasang alat detection kit, alat sejenis GPS sehingga keberadaan tersangka dapat dideteksi,” ujarnya. (rdw/ign)



Pos terkait