Gagal Total Dapat Keringanan, Pengadilan Tinggi Palangkaraya Perberat Hukuman Ben Brahim

ben brahim
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat Anggota DPR RI Fraksi Nasdem berjalan memakai baju Orange di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Upaya mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mendapatkan keringanan hukuman melalui banding dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya gagal total.

Pengadilan Tinggi Palangka Raya justru memperberat hukumannya dengan menambah vonis penjara selama satu tahun.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Menjatuhkan vonis hukuman enam tahun kurungan penjara kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat dan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara untuk terdakwa Ary Egahni. Mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk,” kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PT Palangka Raya, Kamis (25/1/2024).

Marsudin memutuskan Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni, mantan anggota DPR RI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi gratifikasi. Selain itu, terdakwa juga melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Cek Lahan Petani yang Kebanjiran

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim sebesar Rp6,5 miliar lebih. Sedangkan untuk Ary Egahni dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikurangi nilai aset yang telah disita sebesar Rp2,7 miliar lebih.

“Sedangkan sisa Rp241 juta digunakan untuk menambah biaya uang pengganti terdakwa Ben Brahim. Pembayaran uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Apabila dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Ben Brahim belum membayar uang pengganti, harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

“Dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,” katanya.



Pos terkait