SAMPIT , radarsampit.com – Pengelolaan pasar di Kabupaten Kotawaringin Timur masih belum beres. Pedagang menjadi pihak paling dirugikan. Fasilitas yang memprihatinkan, diperparah dengan pungutan yang harus dibayar setiap hari.
Ahmad Yusuf, salah satu pedagang mengaku memilih pindah ke area luar pasar. Padahal, dia memiliki lapak resmi di dalam. Alasannya, kondisi pasar di dalam tidak menunjang aktivitas perdagangan.
”Di dalam pasar kami bayar sewa lapak, uang keamanan, tapi fasilitas tidak pernah diperhatikan. Jalan becek, keamanan minim, barang dagangan hilang pun tidak ada tanggung jawab dari pihak terkait,” ungkap Ahmad, Kamis (13/2).
Menurutnya, penertiban pedagang yang dilakukan kerap tidak adil. ”Kami hanya mencari rezeki. Kalau mau tertibkan, jangan cuma di Pasar Keramat, tapi di lokasi lain seperti di Jalan Cristopel Mihing juga,” tegasnya.
Ahmad bersedia kembali berjualan di dalam pasar, asalkan fasilitas diperbaiki. ”Saya tidak jualan narkoba. Saya jualan mencari nafkah untuk sepiring nasi. Tolong lihat dulu, apakah fasilitas pasar layak atau tidak,” ujarnya penuh harap.
”Bisa dilihat, kira-kira di dalam Pasar Keramat itu apakah layak bagi pedagang dan pembeli? Kami pedagang juga di pungut bayaran macam-macam mengatasnamakan kelurahan, dinas-dinas juga sering kami dapatkan. Bahkan, ada abang-abang yang menagih bayaran dalam kondisi mabuk,” katanya lagi.
Keluhan tersebut disampaikan pedagang saat tim gabungan Pemkab Kotim dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim, Satpol PP Kotim, dan sejumlah SOPD terkait memberikan teguran lisan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir Jalan Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat terkait keluhan sejumlah pedagang, terutama di Pasar Keramat yang keberatan dengan kemunculan pedagang kaki lima di sejumlah ruas Jalan Sukabumi, Cristopel Mihing, dan jalan lainnya yang melanggar aturan berjualan di tempat yang bukan peruntukkannya.